Viral di Media Sosial

Terancam Pasal Berlapis Usai Ngamuk di Sidang, Razman Nasution Ogah Minta Maaf ke Hakim: Tak Penting

Razman Nasution terancam pasal berlapis setelah mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) pada Kamis (6/2/2025) lalu.

Dokumentasi Istimewa
RAZMAN VS HOTMAN - Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dalam kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang ITE dengan terdakwa Razman Nasution dan pelapor Hotman Paris Hutapea berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Terdakwa diminta mematuhi aturan persidangan, terlebih ketika memiliki latar belakang pengacara. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Razman Nasution terancam pasal berlapis setelah mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) pada Kamis (6/2/2025) lalu.

Razman dilaporkan oleh PN Jakut ke Bareskrim Polri atas aksinya tersebut.

Laporan dengan nomor berkas STTL/70/II/2025/Bareskrim itu diterima polisi pada Selasa (11/2/2025). 

Pejabat Humas PN Jakut, Maryono mengatakan bahwa laporan PN Jakut tersebut sesuai dengan perintah dari Mahkamah Agung yang mengarahkan mereka untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

“Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra."

"Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

PN Jakut melaporkan sejumlah rangkaian peristiwa yang dinilai telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. 

“Betul, (dilaporkan soal) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan,” kata dia.

Pihak PN Jakut melaporkan bahwa Razman melanggar tiga pasal, yaitu: 

Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan; 

Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia; 

Pasal 217 KUHP, tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.

Mengenai Laporan ini, Maryono tak menyebutkan secara rinci peristiwa mana yang dilaporkan PN Jakut.

Apakah momen ketika Razman selaku terdakwa menghampiri Hotman Paris yang hadir sebagai saksi, atau fenomena pengacara 'ngamuk' hingga naik ke atas meja.

Maryono hanya mengatakan, pihaknya melaporkan Razman dan beberapa orang lainnya atas kericuhan tersebut, tanpa menyebutkan namanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved