Amarah Suami Tersakiti Buatnya Masuk Bui, Ngamuk Berlebihan Hilangkan Nyawa Selingkuhan Sang Istri
Amarah suami yang tersangkiti di Kalideres, Jakarta Barat membuatnya kini terpaksa masuk bui.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - Amarah suami yang tersangkiti di Kalideres, Jakarta Barat membuatnya kini terpaksa masuk bui.
Pasalnya, emosi berlebihan dari suami berinisial SF (36) sampai menghilangkan nyawa orang yakni F kendati korban adalah sosok ketiga di rumah tangganya alias selingkuhan sang istri.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Prepedan Dalam, Kamal, Kalideres, pada Rabu (12/2/2025) pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak menerangkan kronologi pembacokan tersebut.
Berdasarkan keterangan SF yang telah diamankan, pelaku memang memancing korban melalui pesan WhatsApp di ponsel istrinya.
Saat itu korban datang ke lokasi bersama temannya untuk mengklarifikasi kepada pelaku.
"Namun pelaku yang sudah dipenuhi amarah langsung mengejarnya dengan sebilah golok.
Korban yang berusaha menghindar sempat terjatuh, dan saat itulah pelaku membacoknya secara membabi buta," kata Arnold kepad wartawan, Kamis (13/2/2025).
Melihat korban tersungkur bersimbah darah, rekannya mencoba menolong, namun juga dikejar oleh pelaku.
Tidak puas, pelaku kemudian masuk ke rumahnya untuk mengambil samurai dan senapan angin, lalu kembali ke jalan dalam kondisi mengamuk.
Sementara itu, saksi yang melihat korban dalam kondisi kritis segera membawanya ke Klinik Yadika.
"Sayangnya, dalam perjalanan korban meninggal dunia akibat luka yang dideritanya," ucap Arnold.
Saat polisi tiba di lokasi, pelaku masih mengamuk sambil memegang senjata tajam sehingga membuat warga yang ada di sana tak berani bertindak.
"Pelaku sempat melawan petugas, bahkan sempat menodong anggota dengan senapan angin hingga anggota kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," kata Arnold
Kini, SF telah ditahan di Polsek Kalideres dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan atau 340 KUHP.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Buang Bayi di Depan Rumah Yatim di Jakbar, Pasangan Muda Ngaku Malu Cinta Terhalang Restu Orang Tua |
![]() |
---|
Polisi Beberkan Kebiasaan Istri di Kebon Jeruk Sebelum Dihabisi Suami, Emosi Pelaku Kebablasan |
![]() |
---|
Penikam Pedagang Gas di Kebon Jeruk Ternyata Tukang Ngutang, Korban Tak Selamat usai Kena Pisau Baru |
![]() |
---|
Kawal Pemekaran Kapuk, Kejari Jakbar Bakal Awasi Anggaran 2 Kelurahan Baru |
![]() |
---|
Kapuk Resmi Mekar Jadi Tiga Kelurahan, Bakal Jadi Kado Lima Abad Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.