Amarah Suami Tersakiti Buatnya Masuk Bui, Ngamuk Berlebihan Hilangkan Nyawa Selingkuhan Sang Istri

Amarah suami yang tersangkiti di Kalideres, Jakarta Barat membuatnya kini terpaksa masuk bui.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Suami Cemburu Hilangkan Nyawa Selingkuhan Istri. Suami berinisial SF (36) di Kalideres, Jakarta Barat yang menghilangkan nyawa selingkuhan sang istri. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - Amarah suami yang tersangkiti di Kalideres, Jakarta Barat membuatnya kini terpaksa masuk bui.

Pasalnya, emosi berlebihan dari suami berinisial SF (36) sampai menghilangkan nyawa orang yakni F kendati korban adalah sosok ketiga di rumah tangganya alias selingkuhan sang istri.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Prepedan Dalam, Kamal, Kalideres, pada Rabu (12/2/2025) pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak menerangkan kronologi pembacokan tersebut.

Berdasarkan keterangan SF yang telah diamankan, pelaku memang memancing korban melalui pesan WhatsApp di ponsel istrinya. 

Saat itu korban datang ke lokasi bersama temannya untuk mengklarifikasi kepada pelaku.

"Namun pelaku yang sudah dipenuhi amarah langsung mengejarnya dengan sebilah golok.

Korban yang berusaha menghindar sempat terjatuh, dan saat itulah pelaku membacoknya secara membabi buta," kata Arnold kepad wartawan, Kamis (13/2/2025).

Melihat korban tersungkur bersimbah darah, rekannya mencoba menolong, namun juga dikejar oleh pelaku. 

Tidak puas, pelaku kemudian masuk ke rumahnya untuk mengambil samurai dan senapan angin, lalu kembali ke jalan dalam kondisi mengamuk.

Sementara itu, saksi yang melihat korban dalam kondisi kritis segera membawanya ke Klinik Yadika. 

"Sayangnya, dalam perjalanan korban meninggal dunia akibat luka yang dideritanya," ucap Arnold.

Saat polisi tiba di lokasi, pelaku masih mengamuk sambil memegang senjata tajam sehingga membuat warga yang ada di sana tak berani bertindak. 

"Pelaku sempat melawan petugas, bahkan sempat menodong anggota dengan senapan angin hingga anggota kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," kata Arnold 

Kini, SF telah ditahan di Polsek Kalideres dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan atau 340 KUHP.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved