Polemik RUU Kejaksaan, Masyarakat Sipil Sarankan Kejaksaan Berada di Bawah Mahkamah Agung
Koordinator Komrad Pancasila, Antony Yudha turut menyoroti revisi Undang-Undang Kejaksaan saat ini yang tengah menjadi sorotan.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Koordinator Komrad Pancasila, Antony Yudha turut menyoroti revisi Undang-Undang Kejaksaan saat ini yang tengah menjadi sorotan.
Menurut Antony, sebaiknya Kejaksaan Agung berada di bawah Mahkamah Agung.
Pasalnya, dalam sistem hukum Indonesia, kejaksaan saat ini merupakan lembaga independen yang tidak berada di bawah eksekutif (Presiden) maupun yudikatif (Mahkamah Agung).
Antony menyebut setidaknya ada beberapa analisisnya mengapa Kejaksaan Agung sebaiknya berada di bawah Mahkamah Agung.
"Pertama terkait prinsip kesatuan kekuasaan kehakiman. yakni menjaga integrasi sistem peradilan dimana dalam negara hukum, sistem peradilan pidana seharusnya bersifat terpadu.
Jika kejaksaan berada di bawah MA, maka koordinasi antara jaksa dan hakim dalam menegakkan hukum akan lebih efektif," kata Antony dalam analisanya, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya, hal ini menciptakan kesinambungan antara fungsi penuntutan dan peradilan sehingga mengurangi potensi tumpang tindih kewenangan atau intervensi dari pihak luar.
"Kemudian jika mengacu pada konstitusi Indonesia yakni Pasal 24 UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman harus merdeka dan bebas dari intervensi pihak lain, termasuk eksekutif.
Jika kejaksaan tetap berada dalam sistem pemerintahan eksekutif, maka ada potensi tekanan politik dalam proses penuntutan. Dengan menempatkan kejaksaan di bawah MA, independensi dalam menegakkan hukum akan lebih terjamin," paparnya.
Penilaian selanjutnya dari Antony yakni untuk mencegah intervensi politik dalam proses penuntutan.
Saat ini, Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sehingga ada kemungkinan proses hukum terhadap pejabat negara atau pihak-pihak tertentu dipengaruhi oleh kepentingan politik.
"Sedangkan jika kejaksaan berada di bawah MA, maka Jaksa Agung tidak lagi berada di bawah kendali Presiden, sehingga bebas dari intervensi politik," kata Antony.
Selain itu, ia meyakini penuntutan terhadap pejabat tinggi negara bisa lebih objektif tanpa tekanan eksekutif.
"Beberapa kasus di Indonesia menunjukkan bahwa kejaksaan terkadang mengalami intervensi dalam perkara-perkara besar yang menyangkut kepentingan pemerintah.
Pernikahan Dibatalkan Pengadilan, Kapan WNI Korban KDRT WN Arab Bisa ke Indonesia? Ini Mekanismenya |
![]() |
---|
Hakim PA Jakbar Kabulkan Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI Korban KDRT dengan WNA Arab Saudi |
![]() |
---|
Hotman Paris Ngaku Cuma Butuh 10 Menit Buktikan Nadiem Makarim Tak Korupsi, Minta Ini ke Prabowo |
![]() |
---|
Silfester Matutina Tak Hadir PK Diduga Alami Stres, Kejaksaan Diminta Cek Kebenaran Sakitnya |
![]() |
---|
Dulu Belum Jadi Menteri, Mahfud MD Cuma Ingat 2 Hal Soal Silfester Matutina, Ajak Ribut Rocky Gerung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.