Hakim PA Jakbar Kabulkan Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI Korban KDRT dengan WNA Arab Saudi
PA Jakarta Barat mengabulkan gugatan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait pembatalan perkawinan seorang WNI dengan WN Arab Saudi.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN -Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat mengabulkan gugatan yang diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait pembatalan Perkawinan seorang WNI dengan warga negara Arab Saudi.
"Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh kantor urusan agama Kecamatan Cengkareg Kota Jakarta Barat," ujar Ketua Majelis Hakim, Aminuddin dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Kamis (11/9/2025).
Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro mengapresiasi putusan tersebut.
Pihaknya kini menunggu 14 hari ke depan untuk memastikan apakah akan ada upaya banding dari tergugat.
“Kami masih menunggu 14 hari lagi apakah ada upaya banding. Andaikan tidak tentu nanti akan kami melakukan satu langkah hukum, langkah administrasi selanjutnya," katanya.
Hendri menjelaskan, proses persidangan berjalan lancar meski sempat menghadapi tantangan administrasi karena tergugat berada di luar negeri.
“Tidak ada kendala, hanya tantangan karena harus melalui proses rogatori yang memang SOP dari Mahkamah Agung,” jelasnya.
Sementara itu, Hendri mengatakan saat ini WNI tersebut sudah berada di rumah aman (safe house) KBRI Riyadh sejak Februari 2025 dan dalam kondisi terlindungi.
“Dan kalau tidak salah setiap minggu sekali orangtuanya masih bisa telepon," tuturnya.
Sebelumnya, Kasi Datun Kejari Jakarta Barat, Anggara Setya Ali mengungkapkan, pembatakan pernikahan dilakukan usai WNI tersebut mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya selama tinggal di Arab Saudi.
Berdasarkan informasi, aksi KDRT yang dialami korban telah terjadi sejak September 2024 atau dua bulan setelah menikah dengan pelaku dan menetap di Arab Saudi.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam di sejumlah anggota tubuhnya.
Anggara menjelaskan, pembatalan nikah menjadi satu-satunya cara agar AP bisa dipulangkan ke tanah air.
Ia menjelaskan bahwa pernikahan itu bisa dibatalkan lantaran tidak memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 22 dan Pasal 26.
“Dalam hal ini yang menjadi rujukannya yaitu pasal 22 dan pasal 26 menurut undang-undang perkawinan,” terang Anggara.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.