Polemik RUU Kejaksaan, Masyarakat Sipil Sarankan Kejaksaan Berada di Bawah Mahkamah Agung
Koordinator Komrad Pancasila, Antony Yudha turut menyoroti revisi Undang-Undang Kejaksaan saat ini yang tengah menjadi sorotan.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Oleh karena itu, jika kejaksaan menjadi bagian dari kekuasaan kehakiman, maka intervensi politik dapat diminimalkan," paparnya.
Antony mengatakan bahwa beberapa negara telah menempatkan kejaksaan di bawah lembaga kehakiman.
"Selanjutnya yakni memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas kejaksaan," kata Antony.
Antony menambahkan, jika Kejaksaan Agung di bawah Mahkamah Agung juga bisa menghindari konflik kepentingan dengan pemerintah.
"Jika kejaksaan tetap berada dalam sistem eksekutif, maka ada konflik kepentingan ketika menangani kasus yang melibatkan pemerintah.
Jika kejaksaan berada di bawah MA, maka fungsinya lebih fokus pada penuntutan dalam perkara pidana, tanpa terpengaruh oleh kepentingan pemerintah," paparnya.
Dengan menempatkan kejaksaan di bawah Mahkamah Agung, ujar Antony, sistem peradilan di Indonesia dapat menjadi lebih independen, profesional, dan transparan dalam menegakkan hukum.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Pernikahan Dibatalkan Pengadilan, Kapan WNI Korban KDRT WN Arab Bisa ke Indonesia? Ini Mekanismenya |
![]() |
---|
Hakim PA Jakbar Kabulkan Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI Korban KDRT dengan WNA Arab Saudi |
![]() |
---|
Hotman Paris Ngaku Cuma Butuh 10 Menit Buktikan Nadiem Makarim Tak Korupsi, Minta Ini ke Prabowo |
![]() |
---|
Silfester Matutina Tak Hadir PK Diduga Alami Stres, Kejaksaan Diminta Cek Kebenaran Sakitnya |
![]() |
---|
Dulu Belum Jadi Menteri, Mahfud MD Cuma Ingat 2 Hal Soal Silfester Matutina, Ajak Ribut Rocky Gerung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.