Polemik RUU Kejaksaan, Masyarakat Sipil Sarankan Kejaksaan Berada di Bawah Mahkamah Agung

Koordinator Komrad Pancasila, Antony Yudha turut menyoroti revisi Undang-Undang Kejaksaan saat ini yang tengah menjadi sorotan.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Koordinator Komrad Pancasila, Antony Yudha. 

Oleh karena itu, jika kejaksaan menjadi bagian dari kekuasaan kehakiman, maka intervensi politik dapat diminimalkan," paparnya.

Antony mengatakan bahwa beberapa negara telah menempatkan kejaksaan di bawah lembaga kehakiman.

"Selanjutnya yakni memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas kejaksaan," kata Antony.

Antony menambahkan, jika Kejaksaan Agung di bawah Mahkamah Agung juga bisa menghindari konflik kepentingan dengan pemerintah.

"Jika kejaksaan tetap berada dalam sistem eksekutif, maka ada konflik kepentingan ketika menangani kasus yang melibatkan pemerintah.

Jika kejaksaan berada di bawah MA, maka fungsinya lebih fokus pada penuntutan dalam perkara pidana, tanpa terpengaruh oleh kepentingan pemerintah," paparnya.

Dengan menempatkan kejaksaan di bawah Mahkamah Agung, ujar Antony, sistem peradilan di Indonesia dapat menjadi lebih independen, profesional, dan transparan dalam menegakkan hukum.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
  
 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved