Viral di Media Sosial

Viral Curhatan Pegawai Honorer TVRI dan RRI Di-PHK, DPR: Batal Dirumahkan dan Gaji Tak Dikurangi

Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan RRI membatalkan keputusan PHK (pemutusan hubungan kerja) terhadap sejumlah pegawai honorer.

Tangkapan layar Instagram @aiinizzaa dan Dokumentasi Sekretariat Presiden).
PENYIAR RRI DI-PHK - Seorang penyiar RRI mencurahkan isi hatinya kepada Prabowo Subianto usai terkena badai PHK. Curahan hati sang penyiar pun viral di media sosial. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan RRI membatalkan keputusan PHK (pemutusan hubungan kerja) terhadap sejumlah pegawai honorer.

Keputusan ini datang setelah protes dari pegawai menjadi viral di media sosial, memicu sorotan luas terhadap kebijakan efisiensi pemerintah.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDIP, Bane Raja Manalu menilai pola komunikasi pemerintah buruk karena baru merespons isu-isu publik setelah viral.

Bane menegaskan, jika komunikasi pemerintah tak segera dibenahi, akan menumbuhkan keraguan publik pada kemampuan pemerintah.

"Viralkan, pasti dibatalkan sepertinya jadi pilihan," kata Bane dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

Dia mencotohkan kebijakan pemerintah yang sempat melarang pengecer menjual elpiji 3 kg hanya akhirnya dibatalkan setelah mendapatkan protes dari masyarakat.

"Warung dilarang ecer LPG 3 Kg, protes viral, kebijakan pun batal. Rumahkan pegawai honorer, protes viral, kebijakan pun batal. Jika yang diputuskan selalu direvisi, khawatirnya keraguan publik akan kemampuan pemerintah bisa mencuat,” ujar Bane.

Dia juga mengingatkan, ketidakpastian kebijakan seperti ini dapat berdampak buruk pada dunia usaha dan stabilitas ekonomi.

“Lebih mengkhawatirkan lagi jika keraguan itu datang dari para pelaku usaha. Jika ini sampai terjadi Asta Cita Pak Presiden bisa berantakan lho. Para pembantu Pak Presiden kerja optimal, dong. Tetap semangat untuk Kabinet Merah Putih,” tegasnya.

Dia mengapresiasi langkah LPP TVRI dan RRI yang membatalkan PHK terhadap pegawai.

“Senang mendengar bahwa karyawan TVRI dan RRI batal di-PHK, batal dirumahkan, dan tak ada gaji yang dikurangi. Tak terbayang jika mereka harus berhenti kerja beberapa pekan jelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri," ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 seharusnya dipahami seluruh jajaran pemerintah. 

Menurut Bane, dalam salah satu diktumnya, nomor 3 poin a dinyatakan bahwa efisiensi anggaran tidak termasuk belanja pegawai.

“Suara penyiar RRI yang viral saat bercerita kegundahan hatinya sepertinya didengar presiden. Terima kasih Pak Presiden. Setahu saya sesungguhnya presiden menyebut efisiensi ini bukan untuk menghilangkan atau mem-PHK karyawan, honorer, atau outsourcing," tuturnya.

Baca juga:  Direktur Utama RRI Klaim Tak Ada PHK Karyawan Imbas Efisiensi Anggaran

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved