Viral di Media Sosial

Update Kasus dokter Syahpri Dipaksa Buka Masker Depan Pasien Terindikasi TBC, Belum Ada Tersangka?

Update kasus Dokter di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bernama Syahpri Putra Wangsa dianiaya keluarga pasien VIP.

Istimewa
MASKER DIBUKA PAKSA - Seorang dokter di RSUD Sekayu dimarahi dan dipaksa membuka masker oleh keluarga pasien VIP. Kejadian itu viral di media sosial. (Istimewa) 

TRIBUNJAKARTA.COM  -  Dokter di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan bernama Syahpri Putra Wangsa dianiaya keluarga pasien VIP.

Setelah peristiwa tersebut, dokter Syahpri melaporkan keluarga pasien VIP itu ke polisi.

Kasi Humas Polres Muba, Iptu S Hutahean mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari korban.

"Sudah kita terima (laporan) kemarin, dan baru tadi malam kita minta klarifikasi dari pelapor," ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Meski telah dalam proses penyelidikan, namun pihak kepolisian masih belum menetapkan siapapun jadi tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Mafhi Abrianto.

Ia menuturkan, saat ini pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi dan secepatnya akan ada penetapan tersangka.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan saksi dan secepatnya akan penetapan tersangka," ujarnya, Minggu (17/8/2025).

Kepada TribunSumsel.com, ia juga menuturkan hingga saat ini belum ada mediasi dan kasus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Sampai saat ini belum ada tahap mediasi, jadi kasus ini masih berjalan sesuai SOP," lanjut Mafhi.

Ia juga menuturkan bahwa pihak terlapor sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Terlapor sudah kita panggil dan memenuhi panggilan yang kita sampaikan. Sampai saat ini masih berjalan penyelidikan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, pasal yang diterapkan adalah Pasal 335 soal Pemaksaan dengan Ancaman Kekerasan.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Ancaman hukuman dari pasal tersebut adalah penjara paling lama satu tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved