Kabar Artis

6 Fakta Vadel Badjideh Jadi Tersangka Aborsi dan Persetubuhan, Tangis Haru Nikita Mirzani Pecah

Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus aborsi dan persetubuhan di bawah umur terhadap LM, anak Nikita Mirzani. 

Kompas. com
VADEL JADI TERSANGKA - Seleb TikTok Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus aborsi dan persetubuhan di bawah umur terhadap LM, anak Nikita Mirzani, pada Kamis (13/2/2025) kemarin. 

“Saudara Vadel Al Fajar Badjideh diperiksa, lebih kurang 53 pertanyaan, dan tidak banyak sih pertanyaannya,” ucap Razman. 

“Dari berbagai keterangan di antaranya LM, NM, dari saksi-saksi, maka tadi dilakukan gelar perkara dan gelar perkara itu menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka,” lanjut Razman. 

3. Langsung ditahan 

Razman mengatakan, setelah dinyatakan tersangka, Vadel Badjideh langsung ditahan. 

Razman menyebut Vadel ditahan hingga 20 hari ke depan. 

Razman mengatakan Vadel ditahan karena dalam kasus ini di bawah umur. 

“Oleh karena satu dan lain hal, sesuai KUHAP diatur bahwa penyidik dapat melakukan penahanan jika si tersangka itu mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri,” kata Razman. 

“Terlepas dari ini kasus anak di bawah umur, maka tadi penyidik memberi tahu ke saya bahwa saudara Vadel dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” lanjut Razman.

4. Razman sebut keterangan 

LM berubah Razman menduga LM mengubah keterangannya kepada polisi terkait dugaan aborsi dan persetubuhan yang dialaminya. 

“Nah, LM memberikan keterangan yang berbeda, terus saya mau buat apa? Karena itu anak di bawah umur dan saya tidak tahu," kata Razman.

Razman mengatakan, ia sudah tujuh bulan melakukan pembelaan hukum kepada Vadel. 

Razman berjanji setelah ini, ia akan tetap memberikan bantuan hukum pada keluarga Vadel. 

5. Dua alat bukti kuatkan penetapan 

Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengatakan yang menguatkan penetapan tersangka Vadel adalah adanya dua alat bukti. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved