AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka

Kompolnas Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Kepemilikan Senpi Anak Bos Prodia

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempertanyakan lambatnya proses penanganan kasus kepemilikan senjata api anak bos Prodia, Arif Nugroho.

istimewa
ANAK BOS PRODIA DISERAHKAN KE KEJAKSAAN - Anak bos Prodia sekaligus tersangka pembunuhan, Arif Nugroho, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (13/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempertanyakan lambatnya proses penanganan kasus kepemilikan senjata api anak bos Prodia, Arif Nugroho.

Kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskimum) Polda Metro Jaya.

"Yang enggak kalah pentingnya juga, dilihat, kenapa kok proses ini lama? Baru sekarang naik. Kemarin-kemarin kenapa?" kata anggota Kompolnas Choirul Anam, Jumat (14/2/2025).

Menurut Anam, penting untuk mengetahui alasan di balik lamanya proses penanganan kasus kepemilikan senpi itu.

"Itu juga penting untuk dilihat. Apakah ada hambatan atau ada hal hal yang lainnya," ujar dia.

Di sisi lain, ia menyambut baik naiknya kasus ini ke tahap penyidikan yang dianggap sebagai suatu langkah positif.

Ia pun mendorong Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Tapi, lepas dari itu semua, secara kontrukstif, penyidikan soal senpi ini juga langkah yang positif. Kami mendorong langkah yang positif ini sampai tuntas," ucap Anam.

Sebumnya, Anam mengatakan, ada tiga laporan polisi (LP) dalam peristiwa kematian ABG perempuan berinisial FA (16).

Dua LP terkait persetubuhan anak di bawah umur ditangani Polres Metro Jakarta Selatan yang berujung dugaan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

"Kontruksi peristiwa besarnya ada tiga LP. Cuma yang disidang di sini, karena ini menyangkut ke Jakarta Selatan, yang disidang dua LP," kata Anam kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Anam menuturkan, satu LP lainnya terkait kepemilikan senjata api (senpi). LP tipe A atau yang dibuat sendiri oleh anggota polisi itu ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Anam menduga ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan LP kepemilikan senpi tersebut.

"Ini satu peristiwa tiga LP, dua LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaannya, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela. Apa perbuatan tercelanya? Ya biarkan nanti diurai seperti diproses ini," ujar dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved