Rocky Gerung Ungkap Taktik Bidak Putih Gerindra Usung Prabowo Capres 2029: Tutup Peluang Gibran

Pengamat politik Rocky Gerung membaca taktik "bidak putih" sedang dimainkan Gerindra untuk menutup peluang Gibran Rakabuming jadi capres pada 2029.

|
Instagram @gerindra
PRABOWO CAPRES LAGI - Kongres Luar Biasa Partai Gerindra, di Hambalang, Bogor, Kamis (13/2/2025). Kongres menyepakati Prabowo maju capres 2029. 

"Kongres meminta Pak Prabowo agar bersedia maju kembali sebagai calon presiden pada Pilpres 2029. Beliau menjawab 'insyaallah', namun meminta waktu untuk menyelesaikan tugasnya sebagai presiden dan memenuhi janji kepada rakyat," kata Sekretaris Jenderal Gerinda Ahmad Muzani.

Selain itu empat keputusan lainnya yakni, pertama, menerima laporan pertanggungjawaban (LPJ) DPP Partai Gerindra periode 2020-2025 yang dipimpin Prabowo Subianto. LPJ kepengurusan DPP tersebut kata Muzani dinilai sangat memuaskan. 

"Laporan ini dinilai sangat memuaskan dalam hal prestasi politik, kepercayaan rakyat, hingga keuangan. Semua DPC dan DPD menerima laporan tersebut tanpa catatan," kata Muzani.

Kedua, menetapkan kembali Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum DPP Partai Gerindra periode 2025-2030. Prabowo menerima permintaan partai tersebut.

"DPC dan DPD meminta agar Pak Prabowo kembali menjadi Ketua Umum. Ketika ditanya, beliau menyatakan bahwa jika itu adalah permintaan kader maka beliau siap menerima," ujar Muzani.

Ketiga, KLB menetapkan Prabowo Subianto sebagai Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra. 

"DPD dan DPC peserta Kongres meminta agar Pak Prabowo tetap menjadi Ketua Dewan Pembina, yang bertanggung jawab atas arah kebijakan partai. Pak Prabowo menyatakan kesediaannya," tutur Muzani.

Keempat, KLB juga menetapkan Prabowo sebagai formatur tunggal. Seluruh peserta sepakat memberikan mandat kepada Prabowo untuk menyempurnakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, serta susunan pengurus DPP Partai Gerindra periode 2025-2030.

"Pak Prabowo menerima tanggung jawab tersebut," pungkas Muzani.

Penghapusan Presidential Threshold

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.

Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved