Sosok dan Harta Hakim PN Jakarta Utara Syofia Tambunan yang Bakal Dilaporkan Razman Arif Nasution
Sosok dan harta kekayaan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Syofia Marlianti Tambun yang bakal dilaporkan balik Razman Arif Nasution.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok dan harta kekayaan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Syofia Marlianti Tambun yang bakal dilaporkan balik Razman Arif Nasution.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan advokat Razman Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Laporan itu sebagai buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.
Sedangkan, Razman bakal mengadukan Hakim Syofia Marlianti Tambunan dan dua hakim lainnya ke Komisi Yudisial.
Pengaduan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik.dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Razman pada Kamis (6/2/2025).
Razman tak terima lantaran majelis hakim menetapkan sidang tertutup untuk umum ketika Hotman Paris diperiksa sebagai saksi. Aduan tersebut dilayangkan Razman beserta tim kuasa hukumnya ke Komisi Yudisial pada Senin (10/2/2025).
Lantas siapa hakim Syofia Marlianti Tambun?
Mengutip dari laman PN Jakarta Utara, Selasa (11/2/2025) hakim Syofia Tambunan sudah bertugas di berbagai daerah.
Sebelum bertugas di PN jakarta Utara, hakim Syofia Tambunan sempat bertugas di PN Pontianak.
Kemudian Hakim Syofia Tambunan juga pernah diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mempawah di tahun 2016 silam.

Sementara itu, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terakhir yang dilaporkan Hakim Syofia Tambunan.
Total harta kekayaan dengan golongan Pembina Utama Muda (IV/c) mencapai Rp 4,1 Miliar, berikut daftar lengkapnya :
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.950.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 178 m2/69 m2 di KAB / KOTA KOTA
DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 155 m2/120 m2 di KAB / KOTA
LABUHANBATU, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 601.500.000
1. MOBIL, HONDA CR-V JEEP Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp.
170.000.000
2. MOBIL, TOYOTA AGYA Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp.
70.000.000
3. MOBIL, TOYOTA AVANZA Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp.
110.000.000
4. MOTOR, HONDA KHARISMA Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp.
1.500.000
5. MOBIL, TOYOTA RAIZE Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp.
250.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 227.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 549.010.045
F. HARTA LAINNYA Rp. 1.046.044.800
Sub Total Rp. 4.373.554.845
III. HUTANG Rp. 175.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.198.554.845
Razman Tolak Minta Maaf
Advokat Razman Nasution menolak menyampaikan permintaan maaf terkait laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Menurutnya laporan sejumlah pasal yang dipersangkakan kepada dirinya merupakan tragedi hukum.
"Kami akan buktikan di kepolisian, bahwa apa yang kami lakukan adalah tindakan yang benar dan justru kami akan laporkan hakim tersebut yaitu menyalahgunakan kewenangan," kata Razman Nasution saat dihubungi, Rabu (12/2/2025).
Razman bakal melaporkan hakim dalam penyalahgunaan kewenangan karena memaksa secara sepihak dan memaksakan untuk merampas kemerdekaan sebagai lawyer yang dilindungi undang-undang.
Sejatinya dia meminta agar dilakukan persidangan yang berimbang.
"Ini (laporan ke Bareskrim) perbuatan yang luar biasa dan sangat memalukan," ucap dia.
Razman mempertanyakan mengapa Mahkamah Agung (MA) sebagai benteng terakhir hukum di Indonesia memerintahkan PN Jakarta Utara untuk membuat laporan tersebut.
Selaku warga negara yang merupakan lawyer sesama penegak hukum, Razman menyatakan dirinya tidak gentar.
"Kita adu bagaimana kekuatan hukum yang sebenarnya di negara ini. Pak (Presiden) Prabowo sudah berpidato dengan terang bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini termasuk hakim," imbuhya. (Tribunnews.com/TribunMedan)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.