Ramadan
Cara Mengganti Utang Puasa Bagi Ibu Hamil, Begini Penjelasan Buya Yahya
Ibu hamil masuk golongan orang yang tidak diwajibkan berpuasa saat Ramadan. Begini cara mengganti utang puasa bagi ibu hamil
TRIBUNJAKARTA.COM - Puasa di bulan Ramadan wajib hukumnya bagi umat Islam.
Meski demikian, seseorang mungkin saja tidak mampu berpuasa saat Ramadan karena kondisi tertentu seperti hamil atau menyusui misalnya.
Jika begini, Islam telah memberikan kelonggaran untuk tidak berpuasa.
Pemuka agama sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya menjelaskan ibu hamil dan menyusui masuk dalam golongan orang yang tidak diwajibkan untuk berpuasa saat Ramadan.
Apabila berpuasa dikhawatirkan mengganggu kesehatan ibu dan janin di kandungan, maka ibu hamil diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Pun juga demikian bagi seorang ibu yang menyusui anaknya.
Setelah melahirkan, ibu yang menyusui anaknya belum memiliki kewajiban untuk mengganti utang puasa.
Namun dia bisa mengqadha puasa tersebut apabila sudah selesai masa menyusuinya.
Dijelaskan Buya Yahya dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV, ibu hamil yang tidak berpuasa nantinya bisa mengganti utang puasa tersebut dengan cara mengqadhanya tanpa harus membayar fidyah.
"Kalau sudah melahirkan lagi, qadha sendiri cuma gak pakai fidyah," kata dia.
Dalam hal ini ia pun menjelaskan kewajiban membayar fidyah dalam Islam dibebankan pada mereka yang lalai.
Misalnya setelah selesai melahirkan sang ibu sudah dalam keadaan suci, ia memiliki kesempatan untuk mengganti utang puasa namun tidak dilakukan hingga datang Ramadan selanjutnya.
Dalam kasus ini, seseorang tersebut dikatagorikan lalai sehingga harus membayar utang puasa dengan cara qadha puasa sekaligus membayar fidyah.
"Ini sama nih, yang punya utang haid. Utang haid gak pakai fidyah, (cukup) bayar utang puasa. Tapi kalau terlambat, misal punya utang haid 5 hari (tidak puasa), dalam 1 tahun sudah ada kesempatan tapi gak sempat qadha sampai masuk Ramadan lagi, itu utangnya tetap 5 hari, cuma ibu dosa karena teledor,"
"Punya kesempatan tapi ibu gak qadha puasa, maka dihukum untuk bayar setiap 1 hari 1 fidyah, 1 mud, tapi utang puasanya tetap 5 hari. Kenapa? karena ibu punya kesempatan. Tapi bagi yang gak punya kesempatan qadha, gak ada fidyah cuma utang tok," kata Buya Yahya.
Pendapat berbeda apabila seseorang tersebut memang tidak memiliki kesempatan untuk membayar utang puasa dengan mengqadhanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/buya-yahya-saat-menjelaskan-terkait-zakat-fitrah.jpg)