Cerita Kriminal

Penyamaran Sukses Polisi Tangkap 4 Begal di Kelapa Gading: Hampir Kena Bacok, Akhirnya Tembak Pelaku

Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading menangkap empat kawanan begal yang beberapa kali beraksi di jalan raya dan jalan layang sekitaran Kelapa Gading.

Tribunjakarta/Gerald Leonardo
EMPAT BEGAL DITEMBAK - Empat kawanan begal ditembak anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading setelah mencoba menyerang petugas saat akan ditangkap. Kawanan begal ini selalu beraksi dengan membawa senjata tajam. 

Empat sekawan pelaku pembegalan itu masing-masing ialah MRR (21), DA (22), AR (21), dan RA (22).

Mereka ditangkap tak lama setelah merampas sepeda motor milik korban yang sedang melintas di jalan layang Sedayu City, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (13/1/2025) silam.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra mengatakan, para pelaku beraksi dengan membawa senjata tajam jenis celurit.

Kemudian, mereka berkeliling ke jalan raya dan jalan layang yang sepi untuk mencari mangsanya.

"Mereka melakukan aksinya di jam-jam sepi, seperti di jam 4 sampai jam 5 subuh," kata Seto di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (17/2/2025).

Empat sekawan itu telah dua kali melakukan pembegalan di sekitar wilayah Kelapa Gading.

Sebelum memulai aksinya, para pelaku terlebih dahulu berkumpul di suatu tempat dan merencanakan untuk berkeliling mencari pemotor yang melintas di jalanan sepi.

Dalam aksinya, kawanan begal ini akan mendekati motor korban lalu mengancam korban dengan celurit yang mereka bawa.

MRR punya peran mengambil kunci motor korban, kemudian DA mengawasi situasi sekitar tempat kejadian, lalu AR bertugas merampas motor korban, sementara RA berperan mengancam korban dengan celuritnya.

"Setelah berhasil merampas motor korban, para pelaku menjual barang hasil kejahatan ke wilayah Karawang. Mereka menjual motor curian Rp 4 juta, hasilnya dibagi-bagi untuk foya-foya," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, keempat begal itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved