Bos Rental Tewas Ditembak
Anak Bos Rental Ungkap Oknum TNI AL Santai Tembak Sambil Merokok: Sakit Hati Melihatnya
Anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, masih sakit hati dengan oknum tiga TNI Angkatan Laut (AL) yang membunuh dan menggelapkan mobil ayahnya.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, masih sakit hati dengan oknum tiga TNI Angkatan Laut (AL) yang membunuh dan menggelapkan mobil ayahnya.
Yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Saat dihadirkan sebagai saksi Anak Ilyas, Rizky Agam Syahputra mengatakan tindakan pelaku menembak ayahnya di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak sebagai hal yang keji.
"Tidak ada yang sebanding kehilangan ayah saya, saya masih sakit hati pak melihat terdakwa satu (Bambang Apri)," kata Rizky Agam di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Rizky Agam mengungkap bahwa tak terima karena saat kejadian terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo keluar dari mobil, menembak ayahnya dalam keadaan tampak santai.
Bahkan saat penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak tersebut, terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo menenteng senjata api sembari santai merokok.
Akibat tembakan pada bagian dada yang mengenai organ vital tersebut Ilyas Abdurrahman tewas, sementara rekan Ilyas yakni Ramli Abu Bakar mengalami luka berat akibat tembakan.
"Dengan sadis menembak ayah saya sambil merokok. Saya masih sakit hati pak, kalau beliau tahu ayah saya mungkin malu melihat ayah saya dengan sifat kebaikannya," ujar Rizky Agam.
Atas tindakan terdakwa tersebut, Rizky Agam meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta nantinya dapat menjatuhkan vonis hukuman seadil-adilnya kepada ketiga terdakwa.
Bahwa ketiga terdakwa telah menggelapkan mobil Honda Brio milik Ilyas Abdurrahman, serta terdakwa Bambang dan terdakwa Rafsin secara bersama-sama membunuh Ilyas.
Berdasar dakwaan Oditur ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan untuk terdakwa Bambang dan terdakwa Rafsin Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Sama seperti (harapan) abang saya pelaku dapat hukuman, dijerat dengan hukuman yang setimpal atas perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja," tutur Rizky Agam.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Menyesal dan Janji Tak Mengulangi Perbuatan, Hal Meringankan Vonis Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental |
![]() |
---|
Tak Persoalkan Ganti Rugi Ditolak, Anak Bos Rental: Tujuan Kami Untuk Beratkan Terdakwa |
![]() |
---|
Sakit Hati, Anak Bos Rental Mobil Belum Maafkan Oknum TNI Pembunuh Ayahnya |
![]() |
---|
Anak Bos Rental Puas Oknum TNI Dihukum Seumur Hidup Penjara dan Pecat Dinas |
![]() |
---|
Tindakan Tak Manusiawi Perberat Vonis Oknum TNI Pembunuh Bos Rental Mobil: Tidak Tunjukkan Rasa Iba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.