Viral di Media Sosial
Pandangan Reza Indragiri Soal Sumpah Advokat Razman Nasution yang Dibekukan, Terlalu Berlebihan?
Berita Acara Pengambilan Sumpah (BAS) advokat milik Razman Nasution dibekukan setelah buat rusuh di pengadilan. Terkuak pandangan Reza Indragiri.
TRIBUNJAKARTA.COM - Buntut dari kegaduhan yang dilakukan Razman Nasution dan kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Berita Acara Pengambilan Sumpah (BAS) advokat milik keduanya dibekukan.
Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Nasution pada Selasa (11/2/2025).
Sementara berita acara pengambilan sumpah advokat Firdaus Oiwobo juga dibekukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten dengan nomor 52/KPT.W29?HM.1.1.1/II/2025 pada 11 Februari 2025.
Psikolog forensik, Reza Indragiri memberikan pandangannya terkait Pembekuan BAS Advokat Razman Nasution.
Hal tersebut disampaikan Reza Indragiri di kanal YouTube Fristian Griec Media, pada Selasa (18/2/2025).
Di mata Reza Indragiri, saat Razman Nasution membuat gaduh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ia berstatus sebagai terdakwa pencemaran nama baik, bukannya pengacara.
"Tak cuma dilaporkan ke polisi, otoritas peradilan ternyata juga membekukan sumaph Advokat, kedua orang tersebut (Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo)," kata Reza Indragiri.
"Di sini persoalanya muncul, saat dia murka di ruang sidang, kedudukan Bang Razman bukan sebagai advokat, tapi dia murka dia marah, dengan status dia sebagai terdakwa," imbuhnya.
Reza Indragiri merasa tak ada hubungannya, Razman Nasution yang mengamuk di sidang dengan pembekuan BAS Advokat.
"Lantas apa hubungannya?" ujar Reza Indaragiri.
"Terdakwa bikin onar, tapi kenapa sanksi yang diberikan dengan membekukan lelalitas bang Razman sebagai pengacara?"
"Apa hubungannya? Saya tidak paham, jangan-jangan ini bentuk perlakukan yang kebabalsan, perlakukan yang berlebihan," imbuhnya.
Reza Indragiri lalu berharap orang yang paham dengan hukum dapat memberikan penjelasan.
"Silahkan sarjana hukum yang menjawab itu," imbuhnya.
Razman Minta Maaf Tapi Tak Ngerasa Salah
Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo akhirnya mengajukan permohonan maaf usai membuat kericuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) pada Kamis (6/2/2025) lalu.
Permohonan maaf ini diajukan setelah keduanya menerima sanksi etik dari Dewan Etik DPN Peradi Bersatu.
Tak cuma itu, Razman Nasution juga dilaporkan oleh PN Jakut ke Bareskrim Polri atas aksinya tersebut.
Laporan dengan nomor berkas STTL/70/II/2025/Bareskrim itu diterima polisi pada Selasa (11/2/2025).
Meski mengakui kesalahan, Razman dan Firdaus tetap bersikeras bahwa tindakan mereka bukanlah bentuk penghinaan terhadap institusi hukum.
Minta maaf kepada Mahkamah Agung Beberapa minggu setelah insiden kericuhan di PN Jakut, Razman dan Firdaus menyampaikan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung (MA) beserta jajaran pengadilan terkait.
“Kami telah menyerahkan surat permohonan maaf secara resmi kepada Ketua Mahkamah Agung (Sunarto) Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Herri Swantoro) Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Ibrahim Palino), serta seluruh aparatur pengadilan terkait,” ujar Razman di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Adapun permintaan maaf ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kesadaran bahwa tindakan yang mereka lakukan bukan untuk merendahkan institusi peradilan, melainkan sebagai bentuk protes.
Namun, keduanya merasa bentuk protes yang dilakukan masih dalam koridor hukum.
Firdaus turut menegaskan bahwa ia dan Razman tidak melakukan pelanggaran pidana, melainkan hanya mendapat sanksi etik secara administratif.
"Kami tidak bermaksud untuk membela diri, tapi permohonan maaf atas kekhilafan kami karena semua manusia tidak terlepas dari khilaf dan dosa. Mudah-mudahan Ketua Mahkamah Agung mau mendengarkan kami, mau memberikan ruang kepada kami untuk membenahi diri," kata Firdaus.
Firdaus juga menyampaikan harapan agar pembekuan berita acara sumpah dirinya dan Razman bisa dicabut sehingga mereka dapat kembali bersidang di pengadilan.
"Kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan," ujar Firdaus.
Selain menyampaikan permohonan maaf, Razman juga menanggapi pernyataan pengacara kondang Hotman Paris yang menyebut bahwa karier mereka sudah berakhir.
Dengan nada menantang, Razman menyatakan siap menghadapi Hotman di ranah hukum
“Kalau Hotman bilang saya sudah tenggelam, saya pastikan saya tidak akan tenggelam. Justru saya akan buktikan bahwa saya tidak bersalah dalam kasus dengan Hotman. Jangan dia pikir bisa menggeser masalah ini,” kata Razman tegas.
Firdaus pun menambahkan pernyataan yang lebih keras. Dia menilai pernyataan yang dilontarkan Hotman adalah omongan sesat dan tidak berdasar.
Oleh sebab itu, dia menyuruh Hotman untuk kembali ke kampungnya dan beralih profesi sebagai tukang pacul.
"Hotman suruh macul di kampung, kenapa? Karena omongan dia sesat," kata Firdaus.
“Dia bilang kami tidak boleh menerima klien, padahal itu tidak benar. LBH saja yang bukan sarjana hukum masih boleh menerima surat kuasa, kok kami tidak?” sambung dia.
Meskipun keduanya mengajukan permohonan maaf, mereka tetap bersikeras bahwa keputusan pembekuan berita acara sumpah harus ditinjau ulang dan menolak anggapan bahwa mereka telah kehilangan hak untuk berpraktik sebagai pengacara.
"Kami dilarang bersidang, bukan dilarang menjadi pengacara,” ucap Firdaus.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.