Cerita Kriminal

Rayuan Rp 2 Ribu, Tukang Ikan yang Cabuli Tiga Bocah Perempuan Berkali-kali di Cilincing Ditangkap

Pedagang ikan berinisial SK (35) ditangkap usai mencabuli bocah perempuan di sekitar rumahnya di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
PREDATOR ANAK DITANGKAP - Tampang SK, pria 35 tahun tersangka pencabulan anak di bawah umur yang ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok setelah mencabuli tiga anak di bawah umur di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Anak-anak kerap kali menjadi kelompok rentan kekerasan seksual dengan pelaku orang dewasa. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Seorang pedagang ikan berinisial SK (35) ditangkap polisi usai mencabuli tiga anak di bawah umur di sekitar rumahnya di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Pencabulan ini dilakukan SK sejak tahun 2021 hingga 2024, membuat para korban yang rentang usianya masih 11-13 tahun mengalami trauma berkepanjangan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, tersangka SK ditangkap berdasarkan laporan dari orangtua salah satu korban pada akhir tahun 2024 lalu.

"Adapun tersangka SK 35 tahun, tersangka ini berperan melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Martuasah di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (18/2/2025).

Ketiga korban masing-masing ialah anak perempuan yang berinisial DF (11), AD (13), dan DA (12).

Anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu dicabuli tersangka SK pada waktu dan tempat yang berbeda.

"Modus operandi pelaku SK ini memberikan imbalan sejumlah uang kepada korban untuk dapat melakukan pencabulan dan persetubuhan disertai dengan ancaman kekerasan," kata Martuasah.

Atas perbuatannya, SK dijerat pasal terkait perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

Polisi juga masih akan mendalami apakah ada korban-korban lain yang pernah dicabuli SK.

"Ancaman maksimal tentunya 15 tahun, tapi karena ini berulang, kita juga akan melakukan upaya-upaya pemeriksaan lanjutan apakah ada korban lain, apakah bisa dikatakan tersangka ini adalah predator, karena korbannya adalah anak-anak dan sudah lebih dari satu orang," tegas Martuasah.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Khrisna Narayana menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengeluhkan rasa sakit di alat vitalnya kepada orangtuanya.

Setelah didalami, anak itu akhirnya berani mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka SK.

"Orangtua langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polres, sampai dengan akhirnya ditemukan ternyata ada banyak korban," ucap Ngurah.

Menurut Ngurah, SK melancarkan aksinya dengan modus mengiming-imingi uang kepada para korban, serta mengancam akan melakukan kekerasan jika para korban melapor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved