Cerita Kriminal

Pelaku Begal Payudara di Pesanggrahan Sudah 3 Kali Beraksi, Pilih Korban Secara Acak

Pelaku begal payudara berinisial BS (30) ternyata sudah tiga kali beraksi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Tayang: | Diperbarui:
Pexels via Kompas.com
Ilustrasi begal payudara - Aksi begal payudara ini terekam CCTV yang terpasang di salah satu rumah warga Pesanggrahan viral di media sosial. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Pelaku begal payudara berinisial BS (30) ternyata sudah tiga kali beraksi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan, BS pertama kali beraksi di Jalan Kampung Baru 5, Ulujami, Minggu (1/12/2024).

Hanya berselang tiga hari, Rabu (4/12/2024), pelaku kembali melakukan begal payudara di Jalan Kampung Baru 3 atau tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama.

"Lalu yang ketiga terjadi pada hari Kamis, 20 Februari 2025 di Jalan Swadarma Utara 2 di wilayah Ulujami," kata Seala saat merilis kasus ini, Selasa (25/2/2025).

Seala menuturkan, pelaku tidak memiliki tipe tertentu dalam memilih perempuan yang menjadi targetnya. BS mengaku memilih korbannya secara acak.

"Adapun korban tiga orang. yang pertama AM (20), AG (22), dan NAP (14)," tutur Kapolsek.

Pelaku diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan pada Senin (24/2/2025).

"Kami amankan di rumah kontrakannya di wilayah Pesanggrahan juga," kata Seala.

Seala menjelaskan, pelaku berhasil teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV. Setelahnya, polisi melacak keberadaan pelaku.

"Pelaku diamankan setelah kami melakukan tindak lanjut dari berita viral tersebut. Kami melakukan penyisiran CCTV di lokasi sekitar," ujar Kapolsek.

"Terus menggunakan teknik scientific crime investigation, kami mendapati di mana lokasi pelaku berada," imbuh dia.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya. Polisi pun membawa BS ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.

Saat ini, pelaku BS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pesanggrahan

BS dijerat pasal 289 KUHP Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Asusila.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved