Protes Kenaikan Tarif PAM, Francine  Widjojo PSI Surati Gubernur Pramono Anung

Kenaikan tarif air PAM Jaya hingga 71,3 persen diprotes Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo. Ia menyurati Gubernur Pramono Anung.

Istimewa/dokumentasi pribadi
PROTES TARIF PAM - Francine Widjojo. Kenaikan tarif air PAM Jaya hingga 71,3 persen diprotes Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo. Ia menyurati Gubernur Pramono Anung. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci


TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kenaikan tarif air PAM Jaya hingga 71,3 persen diprotes Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo.

Francine pun melayangkan surat protes kepada Gubernur Jakarta Pramono Anung yang teregistrasi dengan nomor 0001828/DKI/2025.

Surat yang dikirim pada Selasa (25/2/2025) kemarin ini mempertanyakan surat sebelumnya tentang aduan warga terkait keberatan atas kenaikan tarif air bersih di Jakarta.

Adapun sebelumnya pada 17 Januari 2025 lalu, Francine juga telah bersurat kepada Penjabat (Pj) Gubernur Teguh Setyabudi.

Namun ia menyayangkan tidak adanya respon dari Pj Teguh sampai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta periode 2025-2030 dilantik pada 20 Februari kemarin.

Di sisi lain, Francine mengaku terus menerus mendapat aduan masyarakat terkait kenaikan tarif PAM Jaya.

“Termasuk di antaranya pemilik dan penghuni apartemen maupun kondominium serta pemilik unit komersial pada gedung bertingkat maupun pusat perbelanjaan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2025).

Adapun kenaikan tarif PAM Jaya yang berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKl Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya ini baru diketahui warga dari surat PAM Jaya tanggal 3 Desember 2024. 

“Kepgub 730/2024 ini dijadikan dasar oleh PAM Jaya untuk menagih layanan air bersih menggunakan tarif air minum mulai Januari 2025,” kata Francine. 

Francine menjelaskan, aduan masyarakat atas kenaikan tarif PAM Jaya mencakup beberapa hal, di antaranya keberatan atas penetapan kelompok pelanggan apartemen dan kondominium dalam Kepgub 730/2024. 

“Pelanggan apartemen dan kondominium yang seharusnya merupakan jenis pelanggan rumah susun di kelompok pelanggan K Il dengan tarif dasar, namun ditetapkan pada K Ill untuk komersial dengan tarif penuh,” ujarnya.

Warga juga menyatakan keberatan atas kenaikan tagihan layanan air bersih PAM Jaya sebesar 71,3 persen dari Rp 12.550/m3 menjadi Rp 21.500/m3. 

“Ini melanggar tarif batas atas air minum PAM Jaya dan tidak berlandaskan hukum karena menggunakan tarif air minum dalam Kepgub 730/2024 sementara warga menerima air bersih, itu pun sering dikeluhkan tidak bersih dan keruh,” tuturnya.

Warga penghuni apartemen dan kondominium juga menyesalkan pemakaian air yang tidak dihitung per unit sehingga warga terkena tarif progresif tertinggi karena penggunaannya diakumulasi sebagai pemakaian bersama, termasuk pemakaian air untuk hidran kebakaran dan bangunan sosial seperti tempat ibadah. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved