Protes Kenaikan Tarif PAM, Francine  Widjojo PSI Surati Gubernur Pramono Anung

Kenaikan tarif air PAM Jaya hingga 71,3 persen diprotes Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo. Ia menyurati Gubernur Pramono Anung.

Istimewa/dokumentasi pribadi
PROTES TARIF PAM - Francine Widjojo. Kenaikan tarif air PAM Jaya hingga 71,3 persen diprotes Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo. Ia menyurati Gubernur Pramono Anung. 

“Sedangkan sebagian besar penghuninya menggunakan layanan PAM Jaya dalam memenuhi kebutuhan pokok air minum sehari-hari untuk rumah tangga maksimal 10 m3/bulan, dan penggunaan air untuk bangunan sosial dan hidran seharusnya juga masuk tarif terendah di Kelompok K I, bukan K III,” ucapnya

Warga juga mengeluhkan tidak adanya sosialisasi yang cukup sebelum dilakukan kenaikan tarif air bersih PAM Jaya. 

Karena itu, Francine menyampaikan aspirasi warga dan meminta Gubernur Pramono untuk mencabut Kepgub 730/2024 dan menyatakannya tidak berlaku karena melanggar peraturan sehingga cacat formil dan cacat hukum. 

“Karena tidak ada landasan Keputusan Gubernur DKl Jakarta di tahun 2023 yang menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum PAM Jaya tahun 2024,” ucapnya.

“Terdapat kesalahan kelompok pelanggan untuk apartemen dan kondominium, dan kenaikan tarif air bersih 71,3 persen menjadi Rp 21.500/m3 melebihi tarif batas atas air minum PAM Jaya tahun 2024 yang maksimal Rp 20.269/m3,” sambungnya.

Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI ini juga  meminta jenis dan kelompok pelanggan apartemen dan kondominium pada tarif air minum PAM Jaya, diubah dari kelompok pelanggan K Ill menjadi jenis pelanggan rumah susun pada kelompok pelanggan K Il berdasarkan Permendagri 21/2020 dan Pergub 37/2024. 

“Gubernur juga harus menetapkan satu tarif yang sama bagi pelanggan rumah susun, apartemen, dan kondominium yang menggunakan meter air induk, bukan tarif progresif,” kata Francine.

Mengutip aspirasi warga, Francine juga meminta PAM Jaya menerapkan meter air terpisah dan tarif air sesuai peraturan yang berlaku untuk hidran kebakaran maupun bangunan sosial yang terletak di rumah susun, apartemen, dan kondominium.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved