Ramadan 2025
Awal Ramadan Jatuh Pada 1 Maret Besok, Ini Hukumnya Mencicipi Masakan Saat Berpuasa, Apakah Batal?
Awal Ramadan Jatuh Pada 1 Maret Besok, Ini Hukumnya Mencicipi Masakan Saat Berpuasa
Jika sampai tertelan, maka hukumnya tidak makruh lagi tetapi juga dikatakan batal puasanya.
وذوق طعام خوف الوصول الى حلقه أي تعاطيه لغلبة شهوته. ومحل الكراهة ان لم تكن له حاجة، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي.
Artinya:
"Di antara kemakruhan puasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan menjadi penyebab sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir bisa sampai pada tenggorokan karena orang puasa sangat besar keinginannya terhadap makanan. Hukum makruh itu sebenarnya apabila tidak ada alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan.
Sedangkan mencicipi makanan bagi tukang masak; baik laki-laki maupun perempuan dan orang tua yang berkepentingan mengobati anaknya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian penjelasan Imam Az-Zayyadi”.
Dalam hal ini, mencicipi masakan saat puasa dapat dianggap sebagai tindakan yang diperbolehkan apabila mencicipi masakan yang sedang dimasak untuk menentukan rasa atau memastikan kehalalannya.
Namun, jika tindakan tersebut dilakukan dengan berlebihan apalagi sampai tertelan, maka hal itu dapat membatalkan puasa.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.