Sederat Fakta Pengungkapan Kasus Jasad Bos Ruko Dicor di Jaktim, Terkuak Detik-Detik Pembunuhan
Kasus bos ruko, JS (69) yang ditemukan tewas tertanam dalam beton di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, membuat geger.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Kasus bos ruko, JS (69) yang ditemukan tewas tertanam dalam beton di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, membuat geger.
Berawal dari laporan kehilangan, polisi bergerak menyelidiki sampai ke aliran dana yang keluar masuk di taungan korban.
Akhirnya diketahui sosok pelaku, motif hingga kronologi pembunuhannya.
Pelaku
Awalnya, keluarga korban melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada 23 Februari 2025 untuk aksus orang hilang.
Pelaku mulai teridentifikasi pada 17 Februari 2025, ketika ditemukan riwayat transfer sebesar Rp 64 juta dari rekening JS kepada ZA.
Dengan petunjuk tersebut, aparat melakukan penyelidikan lebih lanjut lalu menangkap ZA (35) di Cipete, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2025.
ZA merupakan orang kepercayaan untuk menangani pengerjaan ruko.
"ZA ini orang kepercayaannya korban. Sampai ATM, nomor pin pun diberitahukan korban ke tersangka untuk mengambil uang membelikan bahan-bahan yang diperlukan oleh para tukang," tutur Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025).
Lokasi Jasad Dicor
Kepada penyidik, ZA mengaku membunuh dan mengecor jasad korban di kedalaman sekitar 1 meter.
Tersangka pun dibawa ke lokasi untuk menunjukkan lokasi tempat dia mengecor jasad JS.
Nicolas menuturkan jasad JS kini sudah dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi.
Sementara ZA sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Motif
Nicolas mengatakan, ZA membunuh JS karena sakit hati ditampar sewaktu terlibat cekcok pada Minggu (16/2/2025) pukul 10.00 WIB.
"Karena pelaku ditampar oleh korban. Pelaku sakit, hati spontan melakukan penganiayaan atau pembunuhan," kata Nicolas.
Berdasar hasil penyidikan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, cekcok antara korban dengan tersangka terkait proses renovasi ruko milik JS.
Detik-Detik Pembunuhan
Awalnya korban yang datang mengecek pengerjaan mempertanyakan alasan para kuli bangunan mogok kerja, serta terdapat material bangunan sebelumnya dibeli hilang dari lokasi.
JS pun mengajak ZA ke kantor polisi untuk melaporkan kasus, namun tersangka menolak dengan alasan korban belum membayarkan upah kerja selama satu bulan sebesar Rp 900 ribu.
"Tersangka menolak dan akhirnya korban naik pitam dan menggampar atau memukul tersangka satu kali. Kena bagian pipinya, dan yang kedua kali mau dipukul ditangkis oleh tersangka," ujarnya.
Hingga akhirnya ZA mendorong JS jatuh, dan seketika menghantam korban menggunakan batu hebel material bangunan ke arah kepala dan wajah JS berulang-ulang.
Nicolas menuturkan setelah JS tewas ZA sempat membiarkan jasad korban selama dua hari, lalu pada 18 Februari 2025 tersangka mengecor jasad korban dalam galian bekas saluran air.
"Dipersangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP, dan atau pasal 363 KUHP. Ancaman pidananya tertinggi 15 tahun penjara, terendah 7 tahun," lanjut dia.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
| Kronologi Alvaro Dibunuh Ayah Tiri: Korban Dibekap, Jasadnya Dibungkus Plastik Lalu Dibuang di Tenjo |
|
|---|
| Kasus Nanang Gimbal yang Habisi Aktor 'Mak Lampir' Sandy Permana, Vonis Hingga Wajib Bayar Rp269Juta |
|
|---|
| Pelaku Penculikan Alvaro Terungkap Berkat Kesaksian Anak-anak, Marbot Masjid Kenali Suara Ayah Tiri |
|
|---|
| Sebelum Alvaro Tewas Dibunuh, Begini Awal Pertemuan Sang Ibu dengan Alex: dari Ngekos hingga Menikah |
|
|---|
| 5 Fakta Wanita Paruh Baya di Bogor Dihabisi Saat Salat, Maaf Tetangga Usai Pukuli Korban Pakai Balok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-garis-polisi-di-tempat-kejadian-perkara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.