Sederat Fakta Pengungkapan Kasus Jasad Bos Ruko Dicor di Jaktim, Terkuak Detik-Detik Pembunuhan

Kasus bos ruko, JS (69) yang ditemukan tewas tertanam dalam beton di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, membuat geger.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Thinkstock via Kompas
Ilustrasi garis polisi di tempat kejadian perkara - Polisi berhasil menguak kasus pembunuhan seorang bos ruko yang jasadnya dicor sedalam satu meter di Pilogadung, Jakarta Timur, Minggu (16/2/2025) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Kasus bos ruko, JS (69) yang ditemukan tewas tertanam dalam beton di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, membuat geger.

Berawal dari laporan kehilangan, polisi bergerak menyelidiki sampai ke aliran dana yang keluar masuk di taungan korban.

Akhirnya diketahui sosok pelaku, motif hingga kronologi pembunuhannya.

Pelaku

Awalnya, keluarga korban melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada 23 Februari 2025 untuk aksus orang hilang.

Pelaku mulai teridentifikasi pada 17 Februari 2025, ketika ditemukan riwayat transfer sebesar Rp 64 juta dari rekening JS kepada ZA.

Dengan petunjuk tersebut, aparat melakukan penyelidikan lebih lanjut lalu menangkap ZA (35) di Cipete, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2025.

ZA merupakan orang kepercayaan untuk menangani pengerjaan ruko.

"ZA ini orang kepercayaannya korban. Sampai ATM, nomor pin pun diberitahukan korban ke tersangka untuk mengambil uang membelikan bahan-bahan yang diperlukan oleh para tukang," tutur Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025).

Lokasi Jasad Dicor

Kepada penyidik, ZA mengaku membunuh dan mengecor jasad korban di kedalaman sekitar 1 meter.

Tersangka pun dibawa ke lokasi untuk menunjukkan lokasi tempat dia mengecor jasad JS.

Nicolas menuturkan jasad JS kini sudah dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi.

Sementara ZA sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Motif

Nicolas mengatakan, ZA membunuh JS karena sakit hati ditampar sewaktu terlibat cekcok pada Minggu (16/2/2025) pukul 10.00 WIB.

"Karena pelaku ditampar oleh korban. Pelaku sakit, hati spontan melakukan penganiayaan atau pembunuhan," kata Nicolas.

Berdasar hasil penyidikan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, cekcok antara korban dengan tersangka terkait proses renovasi ruko milik JS.

Detik-Detik Pembunuhan

Awalnya korban yang datang mengecek pengerjaan mempertanyakan alasan para kuli bangunan mogok kerja, serta terdapat material bangunan sebelumnya dibeli hilang dari lokasi.

JS pun mengajak ZA ke kantor polisi untuk melaporkan kasus, namun tersangka menolak dengan alasan korban belum membayarkan upah kerja selama satu bulan sebesar Rp 900 ribu.

"Tersangka menolak dan akhirnya korban naik pitam dan menggampar atau memukul tersangka satu kali. Kena bagian pipinya, dan yang kedua kali mau dipukul ditangkis oleh tersangka," ujarnya.

Hingga akhirnya ZA mendorong JS jatuh, dan seketika menghantam korban menggunakan batu hebel material bangunan ke arah kepala dan wajah JS berulang-ulang.

Nicolas menuturkan setelah JS tewas ZA sempat membiarkan jasad korban selama dua hari, lalu pada 18 Februari 2025 tersangka mengecor jasad korban dalam galian bekas saluran air.

"Dipersangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP, dan atau pasal 363 KUHP. Ancaman pidananya tertinggi 15 tahun penjara, terendah 7 tahun," lanjut dia.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved