Aktor Mak Lampir Tewas Ditusuk

Kasus Nanang Gimbal yang Habisi Aktor 'Mak Lampir' Sandy Permana, Vonis Hingga Wajib Bayar Rp269Juta

Perjalanan kasus Nanang Gimbal yang membunuh aktor 'Mak Lampir' Sandy Permana. Mulai vonis hingga wajib bayar restitusi, Senin (24/11/2025).

|
TribunJakarta/Annas Furqon/Kolase Tribun Jakarta
DIVONIS 12 TAHUN - Perjalanan kasus pembunuhan aktor sinetron 'Mak Lampir', Sandy Permana yang dilakukan pelaku bernama Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, berujung pada vonis majelis hakim pada Senin (24/11/2025). Ia divonis 12 tahun penjara. 

Fakta Singkat:
  • Nanang Gimbal divonis 12 tahun penjara
  • Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mengajukan 15 tahun penjara.
  • Nanang menghabisi nyawa aktor sinetron Mak Lampir Sandy Permana

 

TRIBUNJAKARTA.COM - Perjalanan kasus pembunuhan aktor sinetron 'Mak Lampir', Sandy Permana yang dilakukan pelaku bernama Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, berujung pada vonis majelis hakim pada Senin (24/11/2025).

Mantan kru film itu akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang.

Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Nanang dituntut penjara selama 15 tahun.

Sah dan Menyakinkan

Dikutip dari data SIPP PN Cikarang, Nanang Gimbal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Sandy Permana.

Vonis tersebut masih dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya.

"Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer," kata majelis hakim dalam putusannya.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun," lanjutnya.

Selain hukuman penjara, Nanang juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 269 juta yang akan diberikan kepada istri almarhum Sandy.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp269.706.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam ribu rupiah)," ungkap hakim dikutip dari Tribunnews.com.

Tuntutan Jaksa

Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, pembunuh Sandy Lesmana, aktor sinetron 'Mak Lampir',  dituntut 15 tahun penjara oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Kamis (30/10/2025)

Jaksa juga mengabulkan permohonan restitusi sebesar Rp 396.421.000 kepada pihak keluarga korban.

Permohonan restitusi itu diajukan oleh Ade Andriani mewakili almarhum Sandy Permana melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Surat Tuntutan

Dalam surat tuntutan bernomor PDM-186/CKR/05/2025, jaksa menyatakan Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan

“Menyatakan terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang terhadap korban Sandy Permana Kandhy Supriatna,” tertulis dalam berkas tuntutan dilihat di SIPP PN Cikarang, Jumat (31/10/2025). 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved