Aktor Mak Lampir Tewas Ditusuk

Kasus Nanang Gimbal yang Habisi Aktor 'Mak Lampir' Sandy Permana, Vonis Hingga Wajib Bayar Rp269Juta

Perjalanan kasus Nanang Gimbal yang membunuh aktor 'Mak Lampir' Sandy Permana. Mulai vonis hingga wajib bayar restitusi, Senin (24/11/2025).

|
TribunJakarta/Annas Furqon/Kolase Tribun Jakarta
DIVONIS 12 TAHUN - Perjalanan kasus pembunuhan aktor sinetron 'Mak Lampir', Sandy Permana yang dilakukan pelaku bernama Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, berujung pada vonis majelis hakim pada Senin (24/11/2025). Ia divonis 12 tahun penjara. 

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Nanang juga tetap ditahan hingga putusan final dijatuhkan. 

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi dengan pidana penjara selama 15 ( lima belas ) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” tulis tuntutan tersebut dikutip dari Kompas.com.

Jaksa menegaskan tuntutan 15 tahun penjara layak diberikan melihat beratnya dampak perbuatan terdakwa. 

Barang Bukti 

Dalam persidangan, jaksa juga mengumumkan daftar barang bukti yang disita dari tangan terdakwa. 

Barang bukti tersebut antara lain: 

  • 1 potong kaus warna biru
  • 1 potong celana panjang warna krem
  • 1 jaket warna hitam
  • 1 unit handphone merek Sony Xperia XZ3 warna ungu
  • 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat nomor

Semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, kecuali motor yang diserahkan kepada negara.

Konflik Nanang Vs Sandy

Sandy Permana tewas di tangan Nanang Gimbal di Perumahan Umum Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/1/2025). 

Kasus ini berakar dari konflik pribadi antara Nanang dan Sandy sejak 2019. 

Berdasarkan keterangan polisi, perselisihan bermula ketika Sandy tanpa izin mendirikan tenda dan menebang pohon di halaman rumah Nanang untuk keperluan pesta. 

“Pada 2019, korban mendirikan tenda dan menebang pohon di halaman rumah tersangka tanpa izin,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (16/1/2025). 

Peristiwa itu membuat hubungan keduanya tegang. Nanang memilih pindah rumah ke blok lain dalam perumahan yang sama di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, namun rasa kesal terhadap Sandy tidak hilang

Pada 2024, keduanya kembali bertemu dalam rapat RT yang membahas pergantian ketua RT.

Dalam rapat tersebut, Sandy terlibat adu mulut dengan istri ketua RT, sementara Nanang mencoba menenangkan situasi. 

“Tersangka menegur dengan kata ‘Enggak usah teriak-teriak, biasa aja.’ Namun korban melotot dan berkata, ‘Lu bukan warga sini, enggak usah ikut-ikutan.’ Setelah itu, istri tersangka disomasi korban melalui pesan WhatsApp,” kata Wira. 

Pertikaian kecil itu memperdalam dendam lama antara keduanya. 

Hingga akhirnya, pada Minggu pagi, 12 Januari 2025, Nanang kehilangan kendali dan menusuk Sandy menggunakan pisau yang diambil dari kandang ayam di samping rumahnya. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved