UPDATE Harga Terbaru Buat Paspor 2025, Simak Tips Cara Bikin Cepat dan Dokumen yang Wajib Dimiliki
Paspor berfungsi sebagai identitas resmi yang diakui secara internasional dan menjadi syarat utama untuk masuk ke negara lain, simak tips membuatnya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Bagi Anda yang berencana untuk bepergian ke luar negeri, paspor adalah dokumen utama yang wajib dimiliki.
Paspor berfungsi sebagai identitas resmi yang diakui secara internasional dan menjadi syarat utama untuk masuk ke negara lain, baik untuk liburan, studi, maupun perjalanan bisnis.
Tanpa paspor, rencana perjalanan Anda bisa terhambat bahkan batal sama sekali.
Untuk membuat paspor baru, prosedur yang berlaku masih tetap sama.
Pemohon hanya perlu menyiapkan berkas seperti KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen identitas tambahan, seperti akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis.
Kemudian, pemohon yang dulunya warga negara asing harus melampirkan Surat Kewarganegaraan Indonesia, surat penetapan ganti nama bagi pemohon yang mengganti nama, serta paspor biasa lama jika ada.
Sementara untuk biaya pembuatan paspor beragam, dibedakan fungsi dan masa berlakunya.
Hal itu mengaku pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang berlaku mulai 17 Desember 2024.
Dikutip dari website Imigrasi.go.id berikut harga terbaru membuat paspor di tahun 2025:
Harga Buat Paspor 2025:
Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp 350.000 per permohonan.
Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp 650.000 per permohonan.
Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) (masa berlaku 5 tahun): Rp 650.000 per permohonan.
Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) (masa berlaku 10 tahun): Rp 950.000 per permohonan.
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.