UPDATE Harga Terbaru Buat Paspor 2025, Simak Tips Cara Bikin Cepat dan Dokumen yang Wajib Dimiliki
Paspor berfungsi sebagai identitas resmi yang diakui secara internasional dan menjadi syarat utama untuk masuk ke negara lain, simak tips membuatnya.
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan.
Layanan Percepatan Paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.
Catatan: Jika paspor hilang atau rusak akan dikenakan biaya tambahan masing-masing sebesar Rp 1.000.000 dan Rp 500.000 per buku.
Syarat dan Tahapan Pembuatan Paspor:
Dikutip dari Ai Writer, Anda harus lebih memahami proses pengurusan paspor, berikut adalah syarat dan tahapan yang harus dilewati:
Syarat Dokumen yang Diperlukan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
Akta kelahiran atau ijazah sebagai bukti kewarganegaraan.
Buku nikah (jika sudah menikah) sebagai tambahan validasi identitas.
Paspor lama (jika melakukan perpanjangan).
Surat keterangan domisili (jika alamat di KTP berbeda dengan tempat tinggal saat ini).
Tahapan Pengurusan Paspor:
1.Pendaftaran Online
Mengisi formulir dan memilih jadwal wawancara melalui aplikasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.