Ramadan 2025

Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Zakat Fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang ditunaikan saat bulan Ramadan. Ini ketentuan batas akhir dalam menunaikannya.

Freepik.com
ZAKAT FITRAH - Kapan batas waktu zakat fitrah? berikut bacaan niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga. Zakat Fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang ditunaikan saat bulan Ramadan. (Ilustrasi). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kapan batas waktu zakat fitrah? berikut bacaan niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.

Zakat Fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang ditunaikan saat bulan Ramadan.

HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni menyebut, dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, ''Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat (Idul Fitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat (idul fitri) berati hal itu merupakan sedekah biasa”.

Dari hadis tersebut, menjelaskan bahwa batas akhir dalam membayarkan zakat fitrah yakni sebelum pelaksanaan salatIdul Fitri.

Dihimpun dari laman resmi Bimas Islam Kementerian Agama, para ulama sepakat bahwa waktu utama mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan hingga terbit fajar tanggal 1 Syawal.

Walau demikian, terdapat perbedaan pandangan para ulama terkait tentang batas awal kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.

Dalam kitab Al Majmu’ Syarah karangan imam An-Nawawi Juz 6 halaman 87-88 menjelaskan tiga pendapat tentang hukum menyegerakan zakat fitrah:
 
Pertama disebutkan boleh hukumnya membayarkan zakat fitrah di semua waktu dari hari pertama bulan Ramadan, namun tidak boleh bila dilakukan sebelum Ramadan. Pendapat ini menurut Imam Nawawi dan Madzhab Syafi’i.  Dalam kitab Al Mughni, Imam Syafi’i mengatakan bahwa alasan kewajiban zakat fitrah adalah puasa dan Idul Fitri, maka jika terdapat salah satu dari kedua alasan tersebut maka boleh disegerakan, seperti zakat mal jika telah memenuhi nishab boleh disegerakan tanpa menunggu haul.
 
Kemudian, pendapat kedua yakni boleh dilakukan setelah terbit fajar hari pertama bulan Ramadan hingga terbit fajar hari terakhir bulan Ramadan.

Menurut pendapat ini, seorang Muslim tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah di malam pertama Ramadan, karena belum berlaku syariat puasa. Demikian pendapat ini disampaikan oleh al-Mutawalli.
 
Sedangkan pendapat yang ketiga, boleh mengeluarkan zakat fitrah kapan pun di semua tahun. Pendapat ini disampaikan oleh al-Baghawi dan kawan-kawannya, namun pendapat ini dipandang lemah dan tidak mendasar.

Adapun jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan yaitu sebesar satu sha atau sama dengan 2,5 Kg beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari. 

Bacaan niat zakat fitrah

Sementara itu, berikut bacaan niat zakat fitrah dalam bahasa Arab:
 
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri 

 

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an nafsi fardhan lillahi ta'ala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.” 
 
2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved