PMKRI Bandung Prihatin Adanya Pembatasan Hak Beribadah Umat Katolik di Arcamanik

PMKRI Bandung prihatin adanya pembatasan hak beribadah yang dialami oleh umat Katolik di Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat.

HO/Istimewa
PRIHATIN INSIDEN ARCAMANIK - Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang PMKRI Cabang Bandung – Sanctus Thomas Aquinas Periode 2024 – 2025 Philogonius Erland Belauw. PMKRI Bandung prihatin adanya pembatasan hak beribadah yang dialami oleh umat Katolik di Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Bandung prihatin adanya pembatasan hak beribadah yang dialami oleh umat Katolik di Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat.

Hal itu terkait viral di media sosial mengenai video pelarangan beribadah jemaat dari Gereja Santo Yohanes Rasul di Arcamanik, Bandung oleh sejumlah warga komplek perluasan Arcamanik, Kota Bandung.

Dalam video tersebut, tampak sejumlah warga sedang melakukan aksi demo terkait penggunaan Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik, Jalan Ski Air pada Rabu (5/3/2025).

Massa melangsungkan aksinya ketika umat Katolik sedang merayakan misa Rabu Abu sebagai awal memasuki masa Paskah.

Sebelum aksi hari Rabu 5 Maret 2025, aksi serupa juga dilakukan pada Minggu 2 Maret 2025.

Menurut mereka, GSG Arcamanik merupakan fasilitas umum (Fasum) atau fasilitas sosial (Fasos) yang seharusnya tidak bisa dijadikan rumah ibadah. 

Sebaliknya, pihak Gereja meyakini jika lahan dan bangunan gedung yang termasuk dalam wilayah Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik ini sejak awal tercatat sebagai aset yang digunakan untuk peribadatan umat.

Awalnya, pada 1988, atas nama Yosep Gandi, ketika itu pastor Paroki Santa Odilia, sebelum dihibahkan dan disertifikatkan sebagai hak milik Persatuan Gereja Amal Katolik (PGAK) Santa Odilia pada Juni 2024 lalu.

Menurut pihak Gereja, tidak pernah GSG Arcamanik berfungsi sebagai Fasum atau Fasos. 

Selama ini warga sekitar bisa memanfaatkan lahan dan gedung karena inisiatif sesuai kebijakan Keuskupan Bandung

Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang PMKRI Cabang Bandung – Sanctus Thomas Aquinas Periode 2024 – 2025 Philogonius Erland Belauw mengatakan tindakan tersebut  jelas melanggar Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya.

"Hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights)," kata Erland dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).

Oleh karena itu, Erland mengatakan pembatasan yang terjadi di Arcamanik bukan hanya melanggar hak konstitusional warga negara, tetapi juga mencederai prinsip toleransi dan kerukunan antarumat beragama yang menjadi fondasi bangsa Indonesia.

Menurut Erland, bulan Ramadan bagi umat Muslim dan masa Prapaskah bagi umat Katolik adalah periode sakral yang mengajarkan nilai-nilai toleransi, solidaritas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. 

Kedua periode ini menekankan pentingnya pengendalian diri, kepekaan sosial, dan tindakan nyata untuk membantu sesama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved