PMKRI Bandung Prihatin Adanya Pembatasan Hak Beribadah Umat Katolik di Arcamanik
PMKRI Bandung prihatin adanya pembatasan hak beribadah yang dialami oleh umat Katolik di Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat.
Editor:
Ferdinand Waskita Suryacahya
HO/Istimewa
PRIHATIN INSIDEN ARCAMANIK - Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang PMKRI Cabang Bandung – Sanctus Thomas Aquinas Periode 2024 – 2025 Philogonius Erland Belauw. PMKRI Bandung prihatin adanya pembatasan hak beribadah yang dialami oleh umat Katolik di Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat.
Oleh karena itu, PMKRI Cabang Bandung St. Thomas Aquinas dengan tegas menolak dan mengutuk segala bentuk diskriminasi terhadap hak beribadah dan mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk memberikan jaminan serta perlindungan penuh terhadap hak-hak fundamental warga Negara yang mengalami tindakan diskriminasi.
"Dalam hal ini, negara wajib hadir untuk melindungi kebebasan beragama bagi setiap warganya demi menciptakan keharmonisan dalam realita kehidupan bermasyarakat," katanta. (TribunJakarta/TribunJabar)
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.