Ramadan 2025
GEBRAKAN Baru Prabowo Jelang Lebaran 2025: Harga Tiket Pesawat Pasti Turun, Ojol dan Kurir Dapat THR
Presiden RI Prabowo Subianto menunjukan komitmen keberpihakan kepada rakyat dengan kebijakan terbaru yang dibuat menjelang lebaran 2025.
Secara keseluruhan, Prabowo meminta Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Menteri Pekerjaan Umum (PU), dan menteri terkait lainya agar bisa terus memantau dan memastikan semua fasilitas transportasi dan pelayanan publik dapat berjalan lancar aman dan memudahkan arus mudik masyarakat.
Berlanjut dengan adanya kebijakan pemberian THR bagi karyawan Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Prabowo telah meminta agar pemberian THR kepada karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, cair paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
"Pertama, saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri," ucap Prabowo di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Terkait besaran dan mekanismenya, Prabowo mengatakan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) lewat Surat Edaran (SE).
"Besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengaku telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.
Menurut Prabowo, THR ASN akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI-Polri, para hakim serta pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," kata Prabowo.
Adapun untuk besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN pusat, prajurit TNI-Polri dan hakim, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Bagi ASN daerah, diberikan sama seperti ASN pusat, dan sesuai kemampuan daerah masing-masing.
Sementara, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan Senin, 17 Maret 2025.
Sementara gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni 2025.
"Semoga dengan kebijakan ini, dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran," harap orang nomor di RI ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.