Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai

Sidang Lanjutan Penganiayaan yang Dilakukan Anak Bos Toko Kue George Halim, Jaksa Hadirkan 6 Saksi

JPU akan menghadirkan enam saksi pada sidang lanjutan perkara penganiayaan dilakukan George Sugama Halim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
JPU HADIRKAN 6 SAKSI - George Sugama Halim saat dihadirkan dalam proses tahap II atau pelimpahan tersangka dari Polres Metro Jakarta Timur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jumat (28/2/2025). JPU akan menghadirkan enam saksi pada sidang lanjutan perkara penganiayaan dilakukan George Sugama Halim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan enam saksi pada sidang lanjutan perkara penganiayaan dilakukan George Sugama Halim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yanuar Adi Nugroho mengatakan enam saksi tersebut akan dihadirkan pada sidang lanjutan 17-18 Maret 2025.

Mereka merupakan saksi yang berada di lokasi saat George menganiaya Dwi Ayu Darmawati pada toko kue milik orangtua terdakwa di wilayah Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

"Saksi adalah orang-orang yang menyaksikan kejadian (terdakwa melakukan penganiayaan) tersebut," kata Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (13/3/2025).

Sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi lantaran pada sidang pembacaan dakwaan sebelumnya, George Sugama Halim dan tim penasihat tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

JPU menyatakan para saksi dihadirkan merupakan mereka yang sebelumnya sudah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur saat tingkat penyidikan perkara.

"Untuk nama saksi-saksi yang sedianya akan dipanggil mungkin nanti, begitu dihadirkan baru dibuka. Karena masuk di strategi penuntutan, yang pasti tentunya ada di berkas perkara," ujar Yanuar.

BKPSDM Bekasi telah memanggil Lurah Jatiraden Agus Budiyanto pada Selasa (11/3/2025). Pemanggilan dilakukan buntut viralnya permintaan pengadaan AC ke pengusaha setempat. Hasilnya Lurah Jatiraden pun telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan.
BKPSDM Bekasi telah memanggil Lurah Jatiraden Agus Budiyanto pada Selasa (11/3/2025). Pemanggilan dilakukan buntut viralnya permintaan pengadaan AC ke pengusaha setempat. Hasilnya Lurah Jatiraden pun telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan.

Pada sidang pembacaan dakwaan sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa George telah melakukan penganiayaan berat terhadap karyawati Dwi Ayu Darmawati.

George didakwa melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP sebagaimana hasil penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP," kata JPU Citra Sagita Sudadi sebagaimana dalam dakwaan pada laman SIPP PN Jakarta Timur.

Sementara itu, George Sugama Halim tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan mengatakan keputusan tersebut disampaikan terdakwa dan penasihat hukum usai mendengar dakwaan pada sidang Selasa (11/3/2025).

"Tidak mengajukan eksepsi," kata Immanuel saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (12/3/2025).

PELIMPAHAN TERSANGKA - George Sugama Halim saat dihadirkan dalam proses tahap II atau pelimpahan tersangka dari Polres Metro Jakarta Timur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jumat (28/2/2025)
PELIMPAHAN TERSANGKA - George Sugama Halim saat dihadirkan dalam proses tahap II atau pelimpahan tersangka dari Polres Metro Jakarta Timur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jumat (28/2/2025) (ISTIMEWA)

Lantaran George dan penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi, agenda sidang perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dari pihak JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved