Viral di Media Sosial
Viral Pengurus RW di Jakbar Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha, Wagub Rano: Enggak Boleh Itu!
Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, buka suara soal oknum pengurus RW di Jakarta Barat yang meminta THR ke pengusaha
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, SAWAH BESAR - Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, buka suara soal oknum pengurus RW di Jakarta Barat yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
Menurutnya, tindakan tersebut salah dan tidak sepatutnya dilakukan oleh pengurus RW.
“Ya pasti enggak boleh itu,” ucapnya saat ditemui di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Meski tak membenarkan tindakan tersebut, Rano justru enggan memberikan surat peringatan atau teguran kepada oknum pengurus RW itu.
“Kalau itu sih enggak usah pakai surat peringatan, itu sudah salah,” ujarnya.
Pemeran Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan ini bilang, pengurus RW boleh saja meminta THR kepada pengusaha.
Namun, pengurus RW tak boleh mematok nominal fantastis yang bisa memberatkan pengusaha dan tak boleh ada unsur pemaksaan.
“Kita mesti paham, mohon maaf nih, RT RW saya juga mengeluarkan surat edaran, untuk apa? Misalnya untuk lebaran satpam, atau kayak petugas sampah. Itu normal saja, tapi ada ketentuan, jangan gila-gilaan,” tuturnya.
Sebelumnya, di media sosial viral surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat yang meminta uang tunjangan hari raya (THR).
Dalam surat edaran yang bercap Pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora tertulis surat permintaan THR itu ditujukan kepada pengguna jasa parkir Laksa Street.
Di mana isi surat edaran itu meminta THR kepada para perusahaan yang ada di Laksa Street sebesar Rp 1 juta dan harus diberikan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri.
Masih dalam surat tersebut dituliskan bahwa THR itu nantinya akan diberikan kepada petugas linmas dan juga keperluan di RW tersebut.
Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami mengatakan sejauh ini belum ada laporan terkait permintaan THR itu.
"Laporannya belum ada. Nanti kita tindak lanjuti, dari unit Reskrim untuk segera mengecek," kata Kukuh saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).
Eks Wakapolri Ungkap Faktor Besar di Balik Bebasnya Silfester Matutina Selama 6 Tahun |
![]() |
---|
Heran Silfester Matutina Jadi Komisaris, Eks Wakapolri Pertanyakan BUMN ID Food: Tak Tanya SKCK? |
![]() |
---|
Susno Harap Silfester Matutina Bak Ksatria Jalani Vonis, Eks Wakapolri Minta Termul Tak Ikut Campur |
![]() |
---|
Jasa Naik Trotoar Berbayar di Dekat DPR Terulang Lagi, Pengendara Motor Dimintai Rp 2 Ribu |
![]() |
---|
Izinkan Bendera One Piece, Prabowo 'Dibantah' Oknum TNI di Makassar, Rebut Paksa dan Tampar Pedagang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.