Viral di Media Sosial

Viral Pengurus RW di Jakbar Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha, Wagub Rano: Enggak Boleh Itu!

Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, buka suara soal oknum pengurus RW di Jakarta Barat yang meminta THR ke pengusaha

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
RANO TINJAU BANJIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat ditemui usai meninjau lokasi banjir di Jalan Kamboja, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025). Terkini, Rano buka suara soal oknum pengurus RW di Jakarta Barat yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, SAWAH BESAR - Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, buka suara soal oknum pengurus RW di Jakarta Barat yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.

Menurutnya, tindakan tersebut salah dan tidak sepatutnya dilakukan oleh pengurus RW.

“Ya pasti enggak boleh itu,” ucapnya saat ditemui di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Meski tak membenarkan tindakan tersebut, Rano justru enggan memberikan surat peringatan atau teguran kepada oknum pengurus RW itu.

“Kalau itu sih enggak usah pakai surat peringatan, itu sudah salah,” ujarnya.

Pemeran Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan ini bilang, pengurus RW boleh saja meminta THR kepada pengusaha.

Namun, pengurus RW tak boleh mematok nominal fantastis yang bisa memberatkan pengusaha dan tak boleh ada unsur pemaksaan.

“Kita mesti paham, mohon maaf nih, RT RW saya juga mengeluarkan surat edaran, untuk apa? Misalnya untuk lebaran satpam, atau kayak petugas sampah. Itu normal saja, tapi ada ketentuan, jangan gila-gilaan,” tuturnya.

Sebelumnya, di media sosial viral surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat yang meminta uang tunjangan hari raya (THR).

Dalam surat edaran yang bercap Pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora tertulis surat permintaan THR itu ditujukan kepada pengguna jasa parkir Laksa Street.

Di mana isi surat edaran itu meminta THR kepada para perusahaan yang ada di Laksa Street sebesar Rp 1 juta dan harus diberikan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri.

Masih dalam surat tersebut dituliskan bahwa THR itu nantinya akan diberikan kepada petugas linmas dan juga keperluan di RW tersebut.

Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami mengatakan sejauh ini belum ada laporan terkait permintaan THR itu.

"Laporannya belum ada. Nanti kita tindak lanjuti, dari unit Reskrim untuk segera mengecek," kata Kukuh saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).

Kendati begitu, kepolisian akan memanggil pengurus RW tersebut untuk meminta keterangan secara langsung terkait permintaan THR.

"Nanti kita panggil dulu, kita lakukan pemeriksaan dulu ya. Akan ditindaklanjuti," ujar Kukuh.

Kukuh pun mengimbau kepada masyarakat yang resah dengan permintaan THR dari oknum tertentu untuk segera melapor.

"Imbauan dari polisi ya terkait permasalahan permintaan-permintaan menggunakan surat atau sebagainya, apabila ini (meresahkan) segera dilaporkan saja. Ada kecamatan juga," tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved