Viral di Media Sosial
Viral Pengurus RW di Jakbar Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha, Wagub Rano: Enggak Boleh Itu!
Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, buka suara soal oknum pengurus RW di Jakarta Barat yang meminta THR ke pengusaha
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, SAWAH BESAR - Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, buka suara soal oknum pengurus RW di Jakarta Barat yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
Menurutnya, tindakan tersebut salah dan tidak sepatutnya dilakukan oleh pengurus RW.
“Ya pasti enggak boleh itu,” ucapnya saat ditemui di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Meski tak membenarkan tindakan tersebut, Rano justru enggan memberikan surat peringatan atau teguran kepada oknum pengurus RW itu.
“Kalau itu sih enggak usah pakai surat peringatan, itu sudah salah,” ujarnya.
Pemeran Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan ini bilang, pengurus RW boleh saja meminta THR kepada pengusaha.
Namun, pengurus RW tak boleh mematok nominal fantastis yang bisa memberatkan pengusaha dan tak boleh ada unsur pemaksaan.
“Kita mesti paham, mohon maaf nih, RT RW saya juga mengeluarkan surat edaran, untuk apa? Misalnya untuk lebaran satpam, atau kayak petugas sampah. Itu normal saja, tapi ada ketentuan, jangan gila-gilaan,” tuturnya.
Sebelumnya, di media sosial viral surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat yang meminta uang tunjangan hari raya (THR).
Dalam surat edaran yang bercap Pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora tertulis surat permintaan THR itu ditujukan kepada pengguna jasa parkir Laksa Street.
Di mana isi surat edaran itu meminta THR kepada para perusahaan yang ada di Laksa Street sebesar Rp 1 juta dan harus diberikan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri.
Masih dalam surat tersebut dituliskan bahwa THR itu nantinya akan diberikan kepada petugas linmas dan juga keperluan di RW tersebut.
Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami mengatakan sejauh ini belum ada laporan terkait permintaan THR itu.
"Laporannya belum ada. Nanti kita tindak lanjuti, dari unit Reskrim untuk segera mengecek," kata Kukuh saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).
Kendati begitu, kepolisian akan memanggil pengurus RW tersebut untuk meminta keterangan secara langsung terkait permintaan THR.
"Nanti kita panggil dulu, kita lakukan pemeriksaan dulu ya. Akan ditindaklanjuti," ujar Kukuh.
Kukuh pun mengimbau kepada masyarakat yang resah dengan permintaan THR dari oknum tertentu untuk segera melapor.
"Imbauan dari polisi ya terkait permasalahan permintaan-permintaan menggunakan surat atau sebagainya, apabila ini (meresahkan) segera dilaporkan saja. Ada kecamatan juga," tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
5 FAKTA Terbaru Kasus Wahyudin Moridu: Permintaan Dinikahi Ditolak, Video Disebar, Karier Hancur |
![]() |
---|
Sosok Ayah Wahyudin Moridu, Darwis Moridu: Eks Bupati yang Terlibat Kasus Penganiayaan dan Narkoba |
![]() |
---|
2 SOSOK Anggota DPRD Sumut dan Gorontalo yang Viral Berulah: dari Dugem sampai "Rampok Uang Negara" |
![]() |
---|
Hidup Getir Kakak-Adik yang Sederhana di Bogor, Kisahnya Ingatkan Film Children of Heaven |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Minta Maaf Usai Ngaku "Rampok Uang Negara" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.