Wagub Rano Ogah Tegur Pengurus RW di Jakbar yang Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha

Rano Karno ogah mengeluarkan surat peringatan untuk menegur oknum pengurus RW di Jakarta Barat yang meminta THR ke pengusaha.

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
KUOTA MUDIK GRATIS - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2025). Rano ogah mengeluarkan surat peringatan untuk menegur oknum pengurus RW di Jakarta Barat yang meminta tunjangan hari raya (THR). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, SAWAH BESAR - Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno ogah mengeluarkan surat peringatan untuk menegur oknum pengurus RW di Jakarta Barat yang meminta tunjangan hari raya (THR) hingga Rp1 juta kepada pengusaha.

Meski menyebut tindakan tersebut salah, tapi menurutnya Pemprov DKI tak perlu memberi teguran kepada oknum pengurus RW tersebut.

“Kalau itu sih enggak usah pakai surat peringatan, itu sudah salah,” ucapnya saat ditemui di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Pemeran Doel dan sinetron Si Doel Anak Sekolahan ini bilang, pengurus RW boleh saja meminta THR kepada warganya.

Namun tak boleh ada unsur pemaksaan dan nominal yang dipatok juga tidak boleh sampai memberatkan masyarakat.

“Kita mesti paham, mohon maaf nih, RT/RW saya juga mengeluarkan surat edaran, untuk apa? Misalnya untuk lebaran satpam atau petugas sampah,” ujarnya.

“Itu normal, tapi juga ada ketentuan, jangan gila-gilaan. Di komplek-komplek pasti begitu, pasti di-collect begitu,” sambungnya.

Sebelumnya, di media sosial viral surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat yang meminta uang tunjangan hari raya (THR).

Dalam surat edaran yang bercap Pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora tertulis surat permintaan THR itu ditujukan kepada pengguna jasa parkir Laksa Street.

Di mana isi surat edaran itu meminta THR kepada para perusahaan yang ada di Laksa Street sebesar Rp 1 juta dan harus diberikan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri.

Masih dalam surat tersebut dituliskan bahwa THR itu nantinya akan diberikan kepada petugas linmas dan juga keperluan di RW tersebut.

Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami mengatakan sejauh ini belum ada laporan terkait permintaan THR itu.

"Laporannya belum ada. Nanti kita tindak lanjuti, dari unit Reskrim untuk segera mengecek," kata Kukuh saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).

Kendati begitu, kepolisian akan memanggil pengurus RW tersebut untuk meminta keterangan secara langsung terkait permintaan THR.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved