Dua Korban Pencabulan eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Minta Perlindungan LPSK
Korban pencabulan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Korban pencabulan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan hingga kini tercatat sudah ada dua korban yang mengajukan permohonan terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dialami.
"Sudah ada dua orang korban. Bentuk perlindungan yang diajukan intinya berupa pendampingan dan pengamanan," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (15/3/2025).
Pendampingan dimaksud yakni agar saat korban memberikan keterangan selama jalannya proses hukum, dari keterangan di tingkat penyidikan hingga peradilan nanti dia didampingi LPSK.
Sementara bentuk perlindungan pengamanan agar korban dapat memberikan keterangan terkait kejadian dialami sesuai fakta tanpa adanya ancaman atau intervensi lain.
Atas permohonan perlindungan ini LPSK menyatakan akan melakukan penelaahan lebih lanjut untuk memastikan bentuk perlindungan yang tepat, dan apakah terdapat ancaman terhadap korban.

"Nanti (bentuk perlindungan diberikan kepada para korban) bisa saja berkembang," ujarnya.
Susilaningtias menuturkan LPSK juga mendorong agar kasus pencabulan dilakukan AKBP Fajar Widyadharma diusut tuntas agar dapat memberi keadilan bagi para korban.
Berdasar hasil penyidikan sementara diketahui ada tiga korban pencabulan Fajar, yakni tiga anak berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun, serta satu wanita dewasa berusia 20 tahun.
AKBP Fajar juga diketahui menjual video pencabulan dilakukan ke situs porno Australia, video ini lalu ditindaklanjuti otoritas Australia dan menjadi awal mula pengungkapan kasus.
"LPSK juga mengapresiasi pihak kepolisian Australia yang bergerak cepat menginformasikan kepada Kepolisian RI untuk segera mengungkap kasus ini," tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.