Banyak Ormas Minta THR, Dedi Mulyadi: Jujur-jujuran Aja, Wali Kota dan Kepala Dinas Sama Pusing 

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang ormas minta tunjangan hari raya (THR), hal ini berdampak pada kinerja pemerintah yang bersih dari korupsi. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
ORMAS MINTA THR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menggelar rapat koordinasi penanggulangan banjir di Kantor Pemerintah Kota Bekasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kecamatan Bekasi Selatan, Jumat (7/3/2025). Dedi Mulyadi melarang ormas minta tunjangan hari raya (THR), hal ini berdampak pada kinerja pemerintah yang bersih dari korupsi.  

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang organisasi masyarakat (ormas) minta tunjangan hari raya (THR).

Menurutnya, hal ini berdampak pada kinerja pemerintah yang bersih dari korupsi

Dedi mengatakan, permintaan THR oleh ormas membuat wali kota dan kepala dinas pusing. 

"Udah tegas deh, saya hari ini menyampaikan bahwa termasuk tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor kemanapun," kata Dedi Mulyadi saat dijumpai usai menghadiri peresmian renovasi Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Senin (17/3/2025). 

"Kita jujur-jujur aja nih, tanggal-tanggal gini kepala dinas pusing wali kota juga pusing sama," tambahnya.

Menjelang lebaran, kata Dedi, banyak oknum ormas keliling kantor-kantor pemerintah sambil membawa proposal permintaan THR

"Karena orang datang ke kantor semuanya minta THR sedangkan kepala dinas cuma dapat THR dari pemerintah untuk keluarganya kalau itu dibagiin," katanya.

"Keluarganya nggak ada, terus mau ngambilnya dari pos mana?," ucap Dedi. 

Kebiasaan minta THR ini, lanjut Dedi, dapat berdampak pada kinerja pemerintahan yang bersih anti-korupsi. 

"Ya kan kalau kita ingin dukung anti-korupsi, pemerintahan yang bersih ya nggak boleh ada permintaan-permintaan THR ketika menjelang lebaran," ujarnya. 

"Karena nanti akan mengambil yang bukan peruntukannya karena nggak ada tuh judul anggaran pembagian THR untuk ormas, untuk LSM, untuk siapapun nggak ada," tegas dia. 

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved