Cek Tower BTS di Rooftop Rumah di Bekasi, UPTD Pengawas Bangunan Tak bisa Berbuat Banyak

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawas Bangunan melakukan pengecekan tower BTS di rooftop rumah di Bekasi

|
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
TOWER DI ATAS RUMAH - UPTD Pengawas Bangunan Wilayah 1 Kota Bekasi mengecek tower BTS di Perumahan Telaga Mas RT 06 RW 13, Jalan Telaga Elok, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Selasa (18/3/2024). Keberadaan tower ditolak warga karena dibangun di atas rooftop rumah salah satu warga. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI UTARA - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawas Bangunan melakukan pengecekan tower BTS di rooftop rumah Perumahan Telaga Mas RT 06 RW 13, Jalan Telaga Elok, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Selasa (18/3/2024). 

Pantauan TribunJakarta.com, tiga orang personel datang ke lokasi dipimpin Kepala UPTD Pengawas Banguan Wilayah 1, Markas Gea. 

Didampingi ketua RT setempat Rosadi dan sejumlah warga, Markus berusaha mengecek tower dengan naik ke bagian rooftop menggunakan tangga. 

Pengecekan tak berlangsung lama, di atas Markus hanya sekedar melihat-lihat sambil banyak bertanya ke RT dan warga setempat. 

Markus mengatakan, kedatangannya kali ini sebatas merespons aduan masyarakat terkait penolakan keberadaan tower BTS yang dibangun di atas rooftop rumah. 

"Kami dari pemerintah selalu memperhatikan keluhan masyarakat dan juga pihak lainnya, sehingga tidak ada keberpihakan kepada siapapun," kata Markus. 

Pengecekan lanjut dia, tidak berjalan lancar karena akses untuk melihat tower lebih detail tertutup. 

CEK TOWER BTS
CEK TOWER BTS - Kepala UPTD Pengawas Bangunan Wilayah 1 Kota Bekasi, Markus Gea saat mengecek tower BTS yang ditolak warga di Perumahan Telaga Mas RT 06 RW 13, Jalan Telaga Elok, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Selasa (18/3/2024).

"Dari samping juga kita tidak bisa lebih detail bagaimana, kemudian saya nanti akan laporkan kepada pimpinan bagaimana hasil ini," jelas dia. 

Secara aturan, keberadaan tower BTS di rooftop memiliki dasar hukum yang mengatur mekanisme teknis dan administratif. 

"Berdasarkan perwal dan permen tiga menteri ya ini bisa, rooftop masuknya kan, ini kan pemerintah menerbitkan izinnya berdasarkan satu syarat administrasi dan syarat teknis," terang dia. 

Kasus di Perumahan Telaga Mas lanjut dia, tower sudah kadung berdiri. Proses perizinan secara teknis dan administratif pun sudah dilengkapi pihak perusahaan. 

Menurut Markus, upaya satu-satunya yang bisa ditempuh warga melalui jalur hukum untuk menolak keberadaan tower BTS di lingkungannya. 

"Menggagalkan suatu produk yang sudah terbit ini adalah ranahnya hukum, silahkan ke PTUN untuk ke pengadilan," kata Markus.

Pihaknya sebagai UPTD Pengawas Bangunan Kota Bekasi tak bisa berbuat banyak, bahkan untuk memastikan tower sudah beroperasi atau belum ia tak tahu sama sekali. 

"Menurut saya lebih detail saya chek saya tidak bisa, tapi saya liat dari sini itu ada trafo, aktif ini, tapi di atas nya itu saya tidak bisa menilai," terangnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved