Dugaan Penyebab Polisi Tanpa Kompromi Serbu Judi Sabung Ayam di Lampung, Ada 'Power' dari Jakarta
Adrianus Meliala, menduga pihak Kepolisian Sektor Negara Batin yang menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, karena perintah Mabes Polri.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kriminolog UI, Adrianus Meliala, menduga pihak Kepolisian Sektor Negara Batin yang menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, karena perintah dari Mabes Polri di Jakarta.
Perintah itu yang menyebabkan polisi tak lagi mengenal kompromi terhadap target yang akan digerebeknya.
Padahal, kata Adrianus, diduga sebelumnya pihak kepolisian telah saling 'tahu sama tahu' dengan oknum TNI terkait dengan praktik judi sabung ayam di wilayah itu.
"Nampaknya karena ada power yang berada di luar dari hubungan di antara mereka (polisi-TNI). Kemungkinan misalnya, mengapa dilakukan penyerbuan adalah karena perintah dari Jakarta (Mabes Polri) sehingga mau enggak mau dilakukan penyerbuan tersebut agar lokasi itu segera steril," ujar Adrianus seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Selasa (18/3/2025).
Sementara di pihak lain, oknum TNI yang diduga membekingi judi sabung ayam tersebut merasa bahwa tak ada lagi harapan untuk berdialog dengan polisi.
Oknum tersebut pun memutuskan untuk memberikan perlawanan.
"Dari pihak yang membekingi merasa bahwa ini memang sudah gak ada hope nih, sudah serius nih polisi, betapapun ada pertemanan tapi serius nah mereka melawan," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diketahui Adrianus, oknum TNI tersebut tanpa ba-bi-bu langsung menembak ketiga polisi tersebut di bagian vital dan dengan jarak dekat.
"Bayangkan ya, tembakan itu kelihatannya kalau lihat dari beberapa informasi itu tidak pakai ba bi bu itu, saat mereka turun dari mobil, langsung kemudian diadakan penembakan dari jarak dekat."
"Lalu arah tembakannnya fatal sekali di dahi ya, yang mana mengindikasikan ketidaksiapan dari anggota mengingat mereka baru saja datang, baru saja mulai untuk semacam pengusiran langsung mendapatkan serangan mematikan," katanya.
Adrianus melihat ada kejanggalan terkait penembakan tanpa ba-bi-bu itu yang dilakukan pelaku.
"Jadi, menurut saya menarik nih untuk mengetahui kenapa si anggota ini memutuskan menembakkan sesuatu yang mematikan, padahal sebetulnya ada situasi mereka tahu sama tahu," pungkasnya.
Kronologi penembakan
Tiga anggota Polsek Negara Batin tewas ditembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025).
Diketahui, satu dari tiga polisi yang tewas tersebut merupakan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Negara Batin, Iptu Lusiyanto.
Saat ini, penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap motif serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Lantas, bagaimana kronologi tiga polisi yang tewas ditembak saat gerebek judi sabung ayam di Lampung?
Senin siang, Polsek Negara Batin menerima informasi mengenai aktivitas judi sabung ayam di Kampung Karang Manik.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah penyelidikan awal, sebanyak 17 personel dikerahkan untuk melakukan penggerebekan di lokasi.
Penggerebekan dilakukan pada Senin sore, sekitar pukul 16.50 WIB dan Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, memimpin langsung operasi tersebut.
Situasi awal tampak normal saat tim kepolisian tiba di arena sabung ayam.
Namun, tiba-tiba mereka diserang dengan tembakan oleh orang tak dikenal.
Dalam insiden itu, Kapolsek Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta tertembak dan meninggal dunia di lokasi.
Jenazah ketiganya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk diotopsi.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, ketiga anggota kepolisian meninggal dunia dengan luka tembak di bagian kepala.
Usai kejadian, aparat kepolisian dan militer bergerak untuk mengusut pelaku, dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan anggota TNI dalam insiden ini.
Sebab sebelumnya, tersiar kabar bahwa judi sabung ayam itu merupakan milik oknum prajurit TNI.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap motif serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa ini.
TNI diminta tak lindungi anggotanya
Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo meminta kepada TNI untuk tidak melindungi prajurit yang menembak mati tiga polisi di Way Kanan, Lampung.
Lallo menyebut, apa yang dilakukan oknum TNI tersebut sudah terlalu barbar. Bahkan, aksi keji itu dilakukan di bulan suci Ramadhan.
"Ini terjadi di bulan Ramadhan, bulan puasa. Ini saya kira kami berharap tidak ada lagi perlindungan dari kesatuannya untuk melindungi perbuatan yang nyata-nyata sangat barbar," ujar Lallo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/3/2025).
Menurut Lallo, keadilan harus ditegakkan, sehingga hukuman yang diberikan kepada pelaku harus setimpal dengan perbuatannya.
Dia mengutuk keras perilaku barbar yang dilakukan prajurit TNI tersebut.
Apalagi, kata Lallo, prajurit itu malah membekingi kejahatan, bukan menjaga keamanan.
"Kita mengecam, kita mengutuk keras perilaku barbar yang melibatkan oknum TNI yang harusnya menjaga keamanan, tetapi malah menjadi beking, membekingi kejahatan atau tindak pidana.
Tentu hukuman yang seberat-beratnya harus diberikan kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Sementara itu, Lallo mendesak TNI memproses anggotanya secara transparan, berkeadilan, dan profesional.
Dia menyebut para pelaku harus bertanggung jawab atas melayangnya tiga nyawa polisi.
"Pertanggungjawabkan kejahatan yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa 3 polisi yang bertugas untuk memberantas kejahatan sabung ayam," imbuh Lallo.
Masih berstatus saksi
Oknum TNI yang diduga terlibat dalam penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, masih ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung dengan status sebagai saksi.
Hal ini diungkapkan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) II Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, dalam konferensi pers bersama Kapolda Lampung terkait kasus perjudian sabung ayam dan tindak pidana pembunuhan berencana, Rabu (19/3/2025).
"Dua terduga pelaku ini statusnya sebagai saksi, sejauh ini masih dimintai keterangan. Untuk menetapkan mereka sebagai tersangka, perlu ada bukti yang cukup," ujar Mayjen TNI Ujang Darwis.
Ia menegaskan, apabila terbukti bersalah, para pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Sejauh ini terdapat dua oknum yang terduga pelaku sedang diamankan di Denpom Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," tambahnya.
Sosok Kopka B dan Peltu L
Salah satu terduga pelaku adalah Kopka B anggota Subramil Negara Batin, yang diduga menembak tiga anggota polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan, pada Senin (17/3/2025) sore.
Ia diduga beraksi bersama Peltu L, yang menjabat sebagai Dansubramil Negara Batin.
Tak lama setelah insiden tersebut, sebuah video viral di media sosial menampilkan Kopka B mengenakan kaus oblong biru sambil menenteng pistol.
Dalam rekaman itu, ia terlihat menarik pelatuk senjata sebanyak dua kali, yang diduga sebagai momen saat penembakan terjadi.
Terbaru, dua anggota TNI yang diduga terlibat dalam insiden ini telah ditangkap dan kini ditahan di Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) Mako Kodim 0427/Way Kanan.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, membenarkan informasi ini.
"Benar, sudah ditahan," kata Kolonel Eko kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Peltu L dan Kopka B kini berada dalam tahanan Pomad untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa penembakan tersebut.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Alumni UI Korban Kecelakaan di Tol Lampung Dimakamkan, Ribuan Warga Salat Jenazah di Masjid Depok |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Lampung, Mobil Tabrak Truk Tewaskan Tiga Warga Depok, Terkuak Sosok Alumni UI |
![]() |
---|
Nasib Peltu Yun dan Kopda Bazarsah di Kasus Judi Sabung Ayam, Ada yang Dihukum Mati dan 6 Tahun Bui |
![]() |
---|
Ibunda Syok Berat, Akbar Ditemukan Tewas Tanpa Kepala di Lampung Padahal Mau Nikah Bulan Ini |
![]() |
---|
'Itu Anak Saya!' Ucap Warga Jakut Histeris saat Lihat Berita Penemuan Jasad Tanpa Kepala di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.