Cerita Kriminal

Perampok yang Perkosa Wanita di Depok Jual HP Curian Rp 700 Ribu, Hasilnya Buat Beli Narkoba

Perampok yang memperkosa wanita berinisial Y (36) di Pancoran Mas, Depok, menjual handphone (HP) hasil curian kepada teman satu kosnya.

Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
PERAMPOK SADIS - Ilustrasi Penangkapan - Perampok yang memperkosa wanita berinisial Y (36) di Pancoran Mas, Depok, menjual handphone (HP) hasil curian kepada teman satu kosnya. Peristiwa perampokan itu terjadi pada Sabtu (15/3/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Perampok yang memperkosa wanita berinisial Y (36) di Pancoran Mas, Depok, menjual handphone (HP) hasil curian kepada teman satu kosnya.

Peristiwa perampokan itu terjadi pada Sabtu (15/3/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku berinisial RR menjual HP milik korban seharga Rp 700 ribu.

"Handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos-kosan yaitu tersangka tersangka HHP. Dijual seharga Rp 700 ribu," kata Ade Ary, Rabu (19/3/2025).

Pelaku kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu. Polisi pun menemukan barang bukti 2 gram sabu saat menangkap pelaku.

"Kemudian uang Rp 700 ribu itu dipakai apa? Dipakai untuk membeli narkoba yaitu narkotika jenis sabu," ungkap Kabid Humas.

RR alias D diringkus jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Selasa (18/3/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit handphone milik korban. Selain itu, polisi juga mengamankan kapak yang digunakan pelaku saat mengancam korban.

Tak hanya RR, polisi juga menangkap pria berinisial HHP yang merupakan seorang penadah.

"Kemudian pelaku beserta barang bukti terkait dibawa ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Ade Ary.

Sebelumnya, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan, kejadian bermula saat korban masuk ke kamar untuk beristirahat.

Namun, korban kaget dan terbangun dari tidur setelah melihat pelaku sudah ada di dalam kamarnya.

"Pelaku sudah berada di dalam kamar dan menarik selimut yang digunakan korban," ujar Kasubdit Resmob.

Saat itu pelaku membawa kampak dan mengancam akan membunuh korban jika berteriak. Y lalu diminta membuka pakaian hingga diperkosa oleh pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved