Jalanan Jakarta Bebas Ganjil Genap Pada 28 Maret - 7 April 2025, Cek Daftar 25 Ruas Jalannya di Sini
Dishub DKI Jakarta bakal meniadakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap pada 28 Maret hingga 7 April 2025 mendatang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal meniadakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap pada 28 Maret hingga 7 April 2025 mendatang.
“Sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah pada 28 Maret - 7 April 2025, ketentuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan,” ucap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (21/3/2025).
Syafrin menjelaskan, kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 dimana dijelaskan pada Pasal 3 ayat (3) bahwa pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden RI.
Meski ganjil genap ditiadakan, Syafrin mengimbau masyarakat untuk tetap tertib dalam berkendara.
“Tetap utamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap ini diterapkan di 25 ruas jalan Jakarta.
Berikut daftar 25 ruas jalan ganjil genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB. Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/keterangan-ganjil-genap-di-sudirman.jpg)