Kakak Adik Jual Ginjal

Penahanan Ibu Ditangguhkan, Kakak-Adik yang Mau Jual Ginjal di Bundaran HI Kini Bisa Kumpul Keluarga

Polisi menangguhkan penahanan terhadap Syafrida Yani, seorang ibu yang dituduh melakukan penggelapan uang dan barang oleh saudaranya sendiri.

|
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
JUAL GINJAL - Dua remaja menggelar aksi membentangkan poster jual ginjal di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Farrel Mahardika Putra menceritakan kronologi ibunda dipenjara oleh kerabat ayahnya. (Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi menangguhkan penahanan terhadap Syafrida Yani, seorang ibu yang dituduh melakukan penggelapan uang dan barang oleh saudaranya sendiri.

Sebagai informasi, dua anak Yani, yaitu Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah sebelumnya melakukan aksi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat dengan membentangkan poster berisi tawaran menjual ginjal mereka demi membebaskan sang ibu yang ditahan polisi.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril mengatakan, Yani dan keluarganya sudah memberikan keterangan sekaligus klarifikasi terkait tuduhan tersebut.

Pihak keluarga pun telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Yani.

“Pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan hari ini permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).

Ia pun memastikan, Yani kini sudah bisa berkumpul kembali bersama kedua putranya di rumah.

“Untuk saat ini tersangka Yani sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya,” ujarnya.

KLIK SELENGKAPNYA: Kronologi Penjual Makanan Rumahan Bantu Kerabat Malah Berakhir Dipenjara Versi Sang Anak. Kedua Anak Jual Ginjal Demi Kebebasan Ibunda.
KLIK SELENGKAPNYA: Kronologi Penjual Makanan Rumahan Bantu Kerabat Malah Berakhir Dipenjara Versi Sang Anak. Kedua Anak Jual Ginjal Demi Kebebasan Ibunda.

Sebelumnya diberitakan, dua remaja melakukan aksi di kawasan Bundaran HI dengan membentangkan poster berisi tawaran menjual ginjal demi menolong sang ibu yang ditahan polisi.

Mereka bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah.

Kakak-adik ini nekat melakukan aksi tersebut untuk membebaskan sang ibu yang dituduh melakukan penggelapan uang oleh anggota keluarga mereka sendiri.

“Ibu saya hanya seorang penjual makanan rumahan. Awalnya ibu hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya, karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” ucapnya saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Dari sinilah kemudian petaka itu datang, sang pemilik rumah sempat marah lantaran sang ibu yang diketahui bernama Syafrida Yani tak bisa dihubungi lantaran ponsel miliknya rumah.

Agar mudah dihubungi, sang pemilik rumah kemudian membelikan sang ibu satu unit ponsel.

Tak cuma ponsel, Syafrida juga diberikan uang sebesar Rp10 juta untuk mengurus keperluan rumah, termasuk membayar seorang asisten rumah tangga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved