Kakak Adik Jual Ginjal
Penahanan Ibu Ditangguhkan, Kakak-Adik yang Mau Jual Ginjal di Bundaran HI Kini Bisa Kumpul Keluarga
Polisi menangguhkan penahanan terhadap Syafrida Yani, seorang ibu yang dituduh melakukan penggelapan uang dan barang oleh saudaranya sendiri.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
“Uang diberikan cash dan setiap ada pengeluaran rinciannya selalu dicatat ibu saya,” ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, Yani memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah itu lantaran tak tahan kerap dimaki dengan kata-kata kasar.
Tak terima dengan sikap Yani, sang pemilik rumah kemudian melapor Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.
“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tuturnya.
Sang ibu disebut Farrel, sempat menunjukkan rincian pengeluaran dari uang yang sempat diberikan oleh pemilik rumah.
Bahkan, Yani juga sudah mengembalikan ponsel dan uang Rp10 juta yang sebelumnya diberikan oleh sang pemilik rumah.
“Namun tetep saja ibu ditahan Polres Tangerang Selatan sejak kemarin. Padahal ibu tentu salah,” tuturnya.
Atas dasar itu, Farrel dan adiknya nekat melakukan aksi di sekitar kawasan Bundaran HI ini dengan menawarkan menjual ginjal mereka sehingga bisa memperoleh uang dalam jumlah banyak.
Uang tersebut pun bakal digunakan untuk membebaskan sang ibu.
“Saya mau melawan orang yang menzalimi ibu saya. Karena dia bukan orang biasa, mereka orang berada,” kata dia.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.