Perusahaan Telat Bayar THR Pekerja, Ini Sanksi yang Menanti

Bagi perusahaan yang terlambat bayar THR pekerja, siap-siap bisa kena sanksi. Ini penjelasannya.

Freepik.com
ILUSTRASI - tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh perusahaan wajib diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Bagi perusahaan yang terlambat bayar THR pegawai, bisa kena sanksi. 

Sementara bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dimaksud akan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Namun bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana aturan tersebut, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut.

Jika tidak sesuai dengan aturan ini, maka pegawai bisa melapor.

Kementerian Ketenagakerjaan RI, membuka posko pengaduan THR yang bisa diakses secara tatap muka langsung, atau melalui call center dan situs resmi.

Bagi pekerja atau buruh yang mengalami kendala pembayaran THR dan ingin melakukan pengaduan dengan cara datang langsung ke pokso tatap muka pengaduan THR, bisa datang langsung ke PTSA Kemnaker, di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav.51, Gedung B lantai 1, Jakarta.

Posko pengaduan THR tatap muka ini dibuka mulai pukul 8.00 WIB - 14.00 WIB.

Namun bagi yang terkendala datang langsung, layanan pengaduan THR ini juga bisa diakses melalui call center pengaduan THR di nomor 1500630 dan situs resmi poskothr.kemnaker.go.id.

Bagi warga Jakarta, bisa juga melaporkan kendala pencairan THR yang dialami ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.

Posko pengaduan THR dari Disnakertransgi DKI ini beroperasi mulai 17 Maret sampai dengan 17 April 2025.

Adapun posko tersebut dibuka di enam lokasi berbeda, yaitu satu di kantor Disnaker DKI, dan lima lainnya tersebar di kantor Suku Dinas Ketenagakerjaan yang ada di setiap wilayah kota administrasi Jakarta.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved