Perusahaan Telat Bayar THR Pekerja, Ini Sanksi yang Menanti

Bagi perusahaan yang terlambat bayar THR pekerja, siap-siap bisa kena sanksi. Ini penjelasannya.

Freepik.com
ILUSTRASI - tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh perusahaan wajib diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Bagi perusahaan yang terlambat bayar THR pegawai, bisa kena sanksi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh perusahaan wajib diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

Berdasar aturan tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, hingga pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Selain itu, pemberian THR juga harus dilakukan secara penuh alias tidak boleh dicicil.

Adapun bila perusahaan tidak membayarkan THR tersebut sebagaimana mestinya, maka bisa dikenakan sanksi.

Sesuai dasar hukum Permenaker Nomor 6 tahun 2016, pengusaha yang terlambat membayarkan THR pekerja atau pegawai dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Akan tetapi perlu dicatat, sanksi berupa denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusahaa untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja.

Pun juga demikian dengan perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja.

Perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja, siap-siap dikenakan sanksi administratif.

Sanksi adminitratif tersebut bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan.

Cara lapor bila alami kendala pencairan THR

Pekerja yang mengalami kendala pencairan THR dapat melapor ke layanan pengaduan THR yang didirikan oleh kementrian atau dinas terkait.

Sekadar informasi, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Namun bagi bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa keria (minimal) satu bulan secara terus menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR akan diberikan secara proporsional dengan perhitungan sebagai berikut:

RUMUS: (Masa kerja : 12 bulan) x 1 bulan upah

Khusus pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, THR diberikan sebesar upah satu bulan yang dihitung berdasar perhitungan sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
  • Pekeria/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, pemberian upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved