Cerita Kriminal
PROFIL Ormas GMBI, Organisasi Dicatut Preman Cikiwul Minta THR ke Perusahaan, Ada Pengkhianatan
Polisi berhaisl membongkar kasus dugaan pemerasan tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan pria yang mengaku jagoan dari Cikiwul, Bekasi, bernama Suh
TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi berhaisl membongkar kasus dugaan pemerasan tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan pria yang mengaku jagoan dari Cikiwul, Bekasi, bernama Suhada.
Suhada berani beraksi dengan berlindung di bawah organisasi besar Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Bantargebang.
Proposal yang dibawa Suhada meminta THR ke perusahaan di Bantargebang, mencatut GMBI dengan ditantatangani sosok berinisial M.
M merupakan ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Bantargebang.
"Proposal yang ditandatangani oleh saudari M, seorang Ketua Ormas GMBI Kecamatan Bantargebang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Sianturi dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/3/2025).
Dalam aksinya, video Suhada marah-marah ke satpam perusahaan meminta THR pun viral di media sosial.
Sosok perekam aksi Suhada meminta THR tersebut diduga dilakukan saudari M.
Kemudian videonya tersebut disebarkan di grup internal GMBI Bantargebang.

"Saudari M ini memvideokan dan setelah selesai, video tersebut dishare ke grup WhatsApp GMBI Kecamatan Bantargebang," ucap Binsar.
Tak lama setelah video itu disebar di grup internal, kemudian diunggah ke media sosial dan menjadi viral.
Kejadian ini bahkan sempat menimbulkan kecurigaan antar anggota ormas tersebut hingga adanya sosok yang berkhianat.
"Tidak tahu bagaimana akhirnya video itu viral dari grup WhatsApp mereka sendiri. Sehingga pada saat viral di antara mereka saling curiga, ini ada pengkhianat," terangnya.

"Setelah tahu viral dan tidak terbendung, akhirnya tersangka S melarikan diri," imbuh Binsar.
Di sisi lain, polisi berhasil meringkus Suhada di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (20/3/2025) malam.
"Sudah kita amankan semalam pukul 18.30 di daerah Sukabumi sementara sedang proses penyidikan," kata Binsar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.