Cerita Kriminal
Sekuriti Bobol Rumah Majikan di Jaksel, Kulkas dan Pintu Kayu Jati Curian Dijual ke Tukang Rongsok
Petugas sekuriti berinisial SPA (24) membobol rumah majikannya di Jalan Darmawangsa II, Kelurahan Melawai, Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Petugas sekuriti berinisial SPA (24) membobol rumah majikannya di Jalan Darmawangsa II, Kelurahan Melawai, Jakarta Selatan.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti mengatakan, pelaku menjual barang-barang perabotan hasil curian kepada pedagang rongsok.
"Semua barang-barang hasil pencurian tersebut di jual ke rongsok atas nama A di daerah Cipete, Kebayoran Baru," kata Bima kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).
Berdasarkan pengakuan korban, barang-barang perabotan yang dicuri pelaku bernilai puluhan juta Rupiah.
"Total kerugian yang dialami korban sejumlah kurang lebib Rp 50 juta," ungkap Kanit Resmob.
Bima Sakti mengatakan, pelaku beraksi saat majikannya sedang tidak berada di rumah.
"Yang bersangkutan sendiri sebagai penjaga di rumah tersebut yang diberikan kepercayaan oleh pemilik rumah. Ketika ada kesempatan, yang bersangkutan mengambil barang-barang yang ada di rumah tadi," kata Bima.
Bima mengungkapkan, pelaku merupakan eksekutor tunggal yang beraksi seorang diri.
Pelaku menggasak sejumlah perabotan di rumah majikannya termasuk dua unit kulkas, AC indoor dan outdoor, serta pintu yang terbuat dari kayu jati.
"Untuk barang yang diambil pelaku ini yaitu berbagai macam perabotan yang ada di dalam rumah tersebut yaitu kulkas, AC baik indoor maupun outdoor, pintu dan beberapa barang lainnya," ungkap Bima.
Adapun pelaku sempat buron selama sekitar tiga bulan sejak korban melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 4 Januari 2025.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat, pelaku dari kejadian tersebut dapat kita amankan di bulan Maret 2025," ujar Bima.
Saat ini, pelaku SPA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
FAKTA Kejam Terkuak Suami Bakar Istri di Jatinegara, Pelaku Keliaran Bebas & Pernah Berbuat Kriminal |
![]() |
---|
Motor Mewah Harley Davidson Hilang di Senayan City, Sehari Kemudian Ditemukan di Bekasi |
![]() |
---|
Misteri Sosok Pencuri Motor Mewah di Senayan City, Polisi Ungkap Temuan Bukan Orang Sembarangan |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun yang Bunuh Siswi Kelas 6 SD di Cilincing Ditangkap, Ngaku Rudapaksa Jasad Korban |
![]() |
---|
Tragis! Suami di Jatinegara Bakar Istri Hidup-hidup, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.