Kakak Adik Jual Ginjal
Kondisi Terbaru Yani Usai Dipolisikan Kerabat Kasus Penggelapan, Anaknya Jual Ginjal di Bundaran HI
Yani adalah warga Ciputat, Tangerang Selatan yang dipolisikan oleh kerabatnya atau tepatnya oleh sepupu dari suaminya karena tuduhan penggelapan.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Meski hanya dua hari mendekam di penjara, tapi bagi Syafrida Yani (49) hal itu adalah waktu yang terasa begitu lama dalam hidupnya.
Yani adalah warga Ciputat, Tangerang Selatan yang dipolisikan oleh kerabatnya atau tepatnya oleh sepupu dari suaminya karena tuduhan penggelapan.
"Saya dituduh pasal 372 KUHP tentang penggelapan," kata Yani ditemui di kediamannya, Minggu (23/3/2025).
Kasus yang dialami Yani menjadi sorotan usai perjuangan kedua anaknya viral di media sosial.
Sejak Yani ditahan di Polres Tangsel pada Rabu (19/3/2025), kedua anaknya yakni Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah memutar otak untuk membebaskan sang ibu.
Sehari kemudian atau pada Kamis (20/3/2025), Farrel dan Nayaka melakukan aksi di Bundaran HI yang kemudian viral di media sosial.
Di Bundaran HI, Farrel dan Nayaka membawa poster berisi tawaran menjual ginjal demi membebaskan sang ibu.

Sehari usai aksinya viral, ibunda mereka yakni Syafrida Yani akhirnya dipulangkan oleh polisi.
"Saya masih sangat trauma," kata Yani kepada sejumlah pengacara dari Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menawarkan pendampingan hukum terhadapnya.
Rasa trauma Yani karena dirinya yang merupakan orang awam harus menghadapi kasus hukum sendirian.

Sedangkan pihak pelapor merupakan kuasa hukum dari kerabat Yani yang saat ini bekerja di maskapai Arab Saudi.
"Saya dipanggil sebagai saksi selalu hadir dan kooperatif. Hingga akhirnya pada hari Rabu itu saya dipanggil sebagai tersangka dan saya tetap datang dan langsung ditahan," kata dia.
Anak pertama Yani, Farrel mengakui kondisi ibunya kini masih mengalami trauma.
"Kondisi ibu saya baik alhamdulillah dan polisi juga memberlakukan ibu saya dengan baik tapi mungkin ada sedikit trauma karena enggak ada orang yang mau masuk penjara," ujarnya.
Kini, Yani memang sudah bisa berkumpul kembali bersama keluarganya di rumah mereka di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Namun, bagi Farrel masih ada yang mengganjal.
Sebab, status Yani saat ini masih sebagai tersangka dan bukan bebas murni.

"Saya belum bisa berhenti berjuang untuk ibu saya karena ibu saya masih berstatus sebagai tersangka.
Saya sangat yakin ibu saya tidak melakukan hal yang dituduh oleh si pelapor tersebut," kata Farrel.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.