Cerita Kriminal
ART Maling Barang Antik Milik Majikan di Jaksel Sewa Jasa Ekspedisi, Jual Hasil Curian Via Medsos
ART berinisial AT (46) menggunakan jasa ekspedisi untuk mengangkut barang hasil curian. Hasil curian dijual via media sosial.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Asisten rumah tangga (ART) berinisial AT (46) menggunakan jasa ekspedisi untuk mengangkut barang hasil curian.
Dalam kasus ini, AT mencuri barang-barang antik di rumah majikannya yang berinisial GW (50) di Jalan Moh Kahfi 1, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Karena rumah ini kosong, akhirnya kesempatan itu sangat leluasa sehingga bisa mengirim lewat Lalamove atau via pengiriman lainnya," kata Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar, Senin (24/3/2025).
Igo menjelaskan, pelaku beraksi ketika GW dan keluarganya tidak berada di rumah tersebut.
Korban jarang menempati rumah itu dan mempercayakan kepada AT untuk menjaganya.
"Jadi korban ini tinggal di situ ketika ada kegiatan acara keluarga. Misal event-event seperti liburan, dia baru ke situ untuk menginap," ujar Kanit Krimum.
Sebelum menggasak barang-barang milik bosnya, pelaku lebih dulu mengunggah foto barang antik itu di Facebook. Barang tersebut kemudian dijual dengan harga tertentu.
"Ketika ada pembeli, yang bersangkutan akan melakukan tawar menawar. Ketika harga setuju, langsung diambil dan dikirim ke pembeli," ungkap Igo.
Igo mengungkapkan, pelaku AT sudah bekerja sebagai sekuriti di rumah korban selama sekitar 30 tahun. AT pertama kali bekerja dengan korban sejak masih berusia 15 tahun.
"Secara umum pelaku sudah bekerja selama puluhan tahun denga si korban, dan korban ini sangat percaya kepada pelaku. Rumah ini dibiarkan kosong dan dijaga oleh pelaku," ungkap Igo.
Adapun total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai ratusan juta Rupiah. Beberapa barang antik yang dicuri pelaku juga sudah dijual.
Saat ini, polisi telah menangkap dan menetapkan AT sebagai tersangka. AT juga telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.