Dua Tersangka Kasus Pungli THR Pedagang Pasar Induk Cibitung Diringkus, Statusnya Pegawai UPTD
Polres Metro Bekasi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pungli THR pedagang Pasar Induk Cibitung, keduanya berstatus pegawai UPTD.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIBITUNG - Polres Metro Bekasi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pungli THR pedagang Pasar Induk Cibitung, keduanya berstatus pegawai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, dua tersangka masing-masing berinisial S (30) dan S (48), mereka bukan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Statusnya bukan pegawai pemda. Jadi kalau di pasar itu kan ada kayak UPTD-nya jadi dia adalah pegawainya," kata Mustofa.
Tersangka melakukan menarik pungli atas dasa inisiatif sendiri, mereka memanfaatkan status sebagai pegawai UPTD untuk mengambil keuntungan pribadi.
"Pengakuan sementara tersangka bahwa Inisiatif meminta THR ataupun meminta uang kepada pedagang adalah inisiatifnya mereka sendiri. Tanpa ada perintah dari pengurus pasar ataupun UPTD pasar," jelas dia.
Dari tangan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp,450.000, kwitansi yang digunakan tersangka untuk pungli dan kartu tanda pengenal.
Mustofa menjelaskan, korban dalam kasus ini berinisial MJ. Dia merupakan pedagang ikan di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Saat kejadian, layaknya didatangi pelaku yang meminta uang sebesar Rp200.000 dengan mengatasnamakan pemda.
Para pelaku menjaga uang dengan kata-kata kasar, bahkan mereka tidak segan membentak jika ada pedagang yang menolak memberikan uang sesuai permintaan Rp200.000.
Korban MJ yang merasa tertekan tak bisa berbuat banyak, dia akhirnya memberikan uang Rp200.000 ke pelaku lalu setelahnya membagikan pengalamannya ke media sosial.
Aksi pungli pria berseragam PNS viral di media sosial, peristiwa itu terjadi di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (22/3/2025) sekira pukul 04.00 WIB.
"Dari pengakuan pelaku mereka sudah melakukan penguntan beberapa lapak dengan total mendapatkan uang tunai sebesar Rp1.600.000," terangnya.
Kasus ini masih terus didalami Polres Metro Bekasi, masih ada dua pelaku lain yang sedang diburu karena diduga terlibat dalam praktik pungli.
"Kita akan terus dalami, kalau nanti ke depan memang ada perintah dari atasannya dan lain sebagainya ya kita kembangkan," tegas dia.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Pelaku Pungli di Jalan MH. Thamrin Jakarta Dibekuk Polisi, Ternyata Beraksi Lebih dari Sekali |
![]() |
---|
Rekrutmen PPSU Jakarta Diwarnai Dugaan Skandal Pungli, Gubernur Pramono: Ini Belum Final |
![]() |
---|
Duit Rp15 Ribu Berujung Hilang Jabatan, Kepala SD di Bekasi Dicopot Gegara 'Uang Capek' |
![]() |
---|
Orangtua Curhat Pungli Rp15 Ribu Buat Ijazah, Tri Adhianto Tindak Tegas Kepsek SDN Jaticempaka |
![]() |
---|
Kecamatan Jatinegara Tak Temukan Bukti Pungli di Perekrutan PPSU Cipinang Muara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.