Pungli THR Pedagang Pasar Induk Cibitung, 2 Tersangka Masih Buron

Kasus Pungli THR pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, dua tersangka masing-masing berinisial A dan D masih buron. 

Istimewa
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa (tengah) bersama jajarannya saat konferensi pers ungkap kasus punglin di pedagang Pasar Induk Cibitung di Mapolres Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (24/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIBITUNG - Kasus Pungli THR pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, dua tersangka masing-masing berinisial A dan D masih buron. 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, praktik pungli yang terjadi di Pasar Induk Cibitung dilakukan empat orang tersangka. 

"Tersangka ada dua (yang diringkus) S (30) dan S (48), dari Polres Metro Bekasi masih mengejar dua orang DPO tersebut Yaitu atas inisial A dan atas inisial D," kata Mustofa, Senin (24/3/2025). 

Mustofa menjelaskan, tersangka pungli bukan berstatus aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bekasi

Mereka hanya mencatut pemda dan menggunakan seragam mirip ASN pada saat menarik pungli ke sejumlah pedagang. 

"Statusnya bukan pegawai pemda, jadi kalau di pasar itu kan ada kayak UPTD-nya jadi dia adalah pegawainya," jelas dia. 

Status kepegawaian para pelaku pun tidak formal, mereka menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa hanya sebagai pesuruh di lingkungan UPTD Pasar Induk Cibitung

"Seragamnya karena dia merasa menjadi pesuruhnya dia ya biasa menggunakan ini untuk bekerja," terangnya. 

Mustofa memastikan, pihaknya masih akan terus mendalami kasus praktik pungli di lingkungan Pasar Induk Cibitung

Hal ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan secara struktural yang dilakukan pengurus pasar dalam hal ini UPTD Pasar Induk Cibitung

"Sementara pengakuan tersangka ini inisiatif mereka sendiri untuk mencari uang yang mengatasamakan sumbangan untuk tujangan hari raya," kata Mustofa. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved