Rutan dan Lapas di Jakarta Kelebihan Kapasitas Narapidana, Terbanyak di Rutan Cipinang

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) DKI Jakarta mengakui over kapasitas masih menjadi masalah di Rutan dan Lapas.

Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kakanwil Ditjenpas DKI Jakarta, Heri Azhari (tengah) saat memberi keterangan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (31/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) DKI Jakarta mengakui over kapasitas masih menjadi masalah di Rutan dan Lapas.

Kakanwil Ditjenpas DKI Jakarta, Heri Azhari mengatakan berdasar data Rutan Kelas I Cipinang di Jakarta Timur menduduki peringkat nomor satu dalam masalah over kapasitas.

"Lapas Kelas I Cipinang ini (over kapasitas) 250 persen, tapi terbanyak overkapasitas ada di Rutan Cipinang. Itu hampir mencapai lebih dari 300 (persen)," kata Heri, Senin (31/3/2025).

Menurutnya Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta sudah melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi masalah over kapasitas, di antaranya dengan memindahkan para warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Beberapa waktu lalu Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta memindahkan 300 narapidana dari Jakarta ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.

"Karena kalau sudah over kapasitas ini kan sosialisasi, kehidupannya kurang nyaman. Karena itu perlu didistribusikan sesuai dengan arahan pak Menteri (Imipas), yaitu 13 akselerasi perubahan," ujarnya.

Meski masalah over kapasitas sudah terjadi sejak lama, Heri optimis setelah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru berlaku pada 2026 maka jumlah WBP bakal berkurang.

Pasalnya dalam KUHP baru diatur bahwa beberapa kategori tindak pidana dapat dikenakan tidak harus dihukum penjara, tapi dikenakan pidana kerja sosial dan pidana alternatif lain.

"Saya optimis dengan KUHP yang baru karena ada pidana alternatif. Mudah-mudahan bisa mengurangi putusan-putusan yang biasanya harus ke pidana, mungkin ada pidana alternatif," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved